KONSULTAN PAJAK DI BALI MENGGUNAKAN KAIN ENDEK BALI

KONSULTAN PAJAK DI BALI MENGGUNAKAN KAIN ENDEK BALI

 

Oleh :   Adv. Ida Bagus Made Utama, S.E.,S.H.,M.H, BKP.,CPCLE

             Konsultan Pajak di Bali

 

Pada setiap surat himbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah perlu kita cermati bersama bahkan jika sesuai dengan pertimbangan pemikiran positif bisa kita laksanakan bersama, begitu juga sebaliknya jika himbauan yang dikeluarkan dirasakan dan dengan pertimbangan pemikiran yang seandainya berdampak merugikan kepentingan masyarakat bersama atau secara luas wajib hukumnya masyarakat perlu mengkritisi himbauan pemerintah tersebut.

Sebagai salah satu Konsultan Pajak di Bali kami memandang himbauan yang di keluarkan oleh Gubernur Bali melalui Surat Edaran Nomor: 04 Tahun 2021 tanggal 28 Januari 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/ Kain Tenun Tradisional Bali. Pada dasarnya hal ini tidak terlalu memberatkan masyarakat Bali pada umumnya karena kami IBU Consulting Kantor Konsultan Pajak Ida Bagus Made Utama salah satu Konsultan Pajak di Bali telah menerapkan penggunaan kain tenun endek Bali setiap hari selasa sejak awal kantor kami beroperasional beberapa tahun yang lalu, jauh sebelum surat edaran tersebut diatas dikeluarkan. Jadi sangat jelas kami sebagai salah satu Konsultan Pajak di Bali tidak merasa keberatan dengan penggunaan kain endek pada setiap hari Selasa selama jam kantor berlangsung. Kami sebagai salah satu Konsultan Pajak di Bali tinggal melanjutkan dan meneruskan jadwal penggunaan seragam kantor dengan menggunakan kain seragam endek Bali. Jadi kami sangat bersyukur karena kami secara langsung dapat melaksanakan himbauan surat edaran Gubernur Bali tersebut.

Kenapa kami sebagai Konsultan Pajak di Bali mempunyai pemikiran tentang penggunaan seragam kantor pada setiap hari selasa menggunakan kain tenun endek Bali? Hal ini dikarenakan kami mempunyai pemikiran awal untuk membantu pelaku UMKN di Bali dari awal kantor berdiri beberapa tahun jauh sebelum surat edaran Gubernur Bali tersebut dikeluarkan. Disamping itu juga kami sebagai Konsultan Pajak di Bali berfikir bahwa kain tenun endek Bali merupakan salah satu warisan budaya kreatif masyarakat Bali yang dapat menunjukkan kain tenun tradisional Bali. Kami juga sebagai Konsultan Pajak di Bali merasa bangga dapat menggunakan kain endek bali yang kami beli dari pelaku UMKN masyarakat lokal, serta dapat menonjolkan pemberdayaan jati diri masyarakat Bali sebagai salah satu warisan budaya yang dapat kami lestarikan.

Peran aktif Konsultan Pajak di Bali dalam keberpihakan terhadap sumber daya lokal salah satunya adalah dengan perperan aktif memberdayakan penggunaan kain endek Bali, sehingga Konsultan Pajak di Bali dapat dikatakan berperan aktif secara ekonomi memutar roda perekonomian dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali dan mendukung usaha mikro kecil menengah (UMKM). Memang kami sebagai salah satu Konsultan Pajak di Bali memperhatikan berbagai pendapat yang muncul terhadap dikeluarkannya surat edaran Gubernur Bali tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/ Kain Tenun Tradisional Bali. Sejak dikeluarkan surat edaran tersebut, ada masyarakat yang pro dan ada juga yang kontra terlihat dengan munculnya berbagai argumentasi yang menurut kami merupakan suatu hal yang wajar. Pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 mulai berlakunya surat edaran Gubernur Bali tersebut kami sebagai salah satu kantor Konsultan pajak di Bali tinggal melanjutkan jadwal penggunaan seragam kantor kami di IBU Consulting Kantor Konsultan Pajak Ida Bagus Made Utama yang terletak di Jalan Drupadi nomor 39 Denpasar. Pada dasarnya tanpa surat edaran tersebut kami sebagai salah satu Kantor Konsultan Pajak di Bali sudah duluan secara aktif mempromosikan dan memasarkan kain endek Bali bahkan kami secara pribadi termasuk staff kami telah menggunakan kain endek Bali di berbagai kegiatan lokal, nasional dan mungkin Internasional seperti acara persembahyangan kami juga dapat menggunakan kain endek Bali, acara kundangan adat pernikahan juga dapat menggunakan kain endek Bali dan lain sebagainya, guna meningkatkan perekonomian dan jati diri masyarakat Bali. Hal tersebut juga dapat mendorong dan memfasilitasi upaya kreatif dan inovatif dalam pengembangan Industi Kecil Menengah (IKM) masyarakat Bali.

Demikian yang dapat kami sampaikan sebagai pendapat pribadi kami sebagai salah satu Konsultan Pajak di Bali (Tax Consultant in Bali) yang terdaftar (Registered Tax Consultant).

 

Penulis adalah Konsultan Pajak di Bali Terdaftar di Direktorat Jendral Pajak, Managing Partner di IBU Consulting Denpasar dan Lawyer di World Prime Law Firm serta pengajar di beberapa Universitas terkemuka di Bali.