Home /KONSULTAN PAJAK DI BALI DALAM MENGHADAPI IMPLEMENTASI SISTEM CORETAX At by IBU Consulting 2KONSULTAN PAJAK DI BALI DALAM MENGHADAPI IMPLEMENTASI SISTEM CORETAX PENINGKATAN LAYANAN KONSULTAN PAJAK DI BALI Perekonomian pada setiap negara telah mengalami pemulihan sejak pandemi COVID-19. Hal ini menjadi pemicu dalam tranformasi manajemen strategis, perencanaan, dan teknologi yang berkembang pesat, baik pada perusahaan ataupun orang pribadi. Dengan adanya pemulihan tersebut, terdapat kewajiban yang harus dijalani yakni melakukan pembayaran dan pelaporan pajak. Sebagian masyarakat Indonesia memiliki asumsi bahwa pembayaran pajak merupakan beban yang tidak mendapatkan keuntungan walaupun telah ditegur melalui surat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sehingga, masih terdapat masyarakat yang belum memenuhi kewajiban perpajakan.Sistem perpajakan saat ini menggunakan self assessment yang memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk melaksanakan perhitungan dan pelaporan secara mandiri. Hal ini membuat masyarakat baik orang pribadi maupun badan yang melakukan kewajibannya mengalami kendala terutama pemahaman peraturan yang selalu mengalami perubahan setiap tahun.Mengingat situasi tersebut, konsultan pajak dibutuhkan sebagai “jembatan” terkait urusan perpajakan (Nugraheni et al., 2021). Dengan adanya hal tersebut, masyarakat memiliki kemauan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang disebut “kuasa”. Dalam PMK 175/PMK.01/2022 sebagai perubahan dari PMK 111/PMK.03/2014, kuasa yang dimaksud yakni profesi konsultan pajak sesuai ketentuan dan undang-undang di bidang perpajakan (PMK, 2022). Konsultan pajak bertanggung jawab atas jasa di bidang perpajakan secara bebas dan profesional yang dibuktikan dengan sertifikasi USKP serta izin praktek yang dilegalkan dari Direktorat Jenderal Pajak (IKPI, 2020). Saat ini, kantor konsultan pajak di Bali berjumlah 351 kantor konsultan pajak yang tergabung dalam IKPI. Diharapkan konsultan pajak di Bali siap menghadapi perubahan perundang – undangan serta perubahan sistem administrasi perpajakan atau yang kita kenal sebagai CORETAX.Sosialisasi edukasi CORETAX sudah dilakukan hampir di seluruh provinsi di Indonesia, salah satunya provinsi Bali. Sosialisasi ini dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan dapat diikuti oleh Wajib Pajak, dengan catatan Wajib Pajak telah terdaftar di salah satu KPP Pratama sesuai tempat tinggal atau tempat kerja masing-masing. Selain itu, Konsultan Pajak di Bali juga bisa mengikuti sosialisasi ini guna mempersiapkan diri untuk beradaptasi dengan sistem terbaru. Peraturan yang terbaru mengenai CORETAX tertuang dalam PMK 81 tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, sudah banyak lembaga yang menyosialisasikan kepada masyarakat dan akan terus dilakukan. PERILISAN CORETAX DI INDONESIABerdasarkan informasi dari website resmi DJP, reformasi perpajakan menggunakan sistem CORETAX mengingat masih terdapat kepatuhan wajib pajak yang rendah, perubahan aturan, serta perkembangan teknologi yang begitu pesat (A. Tofan, 2023). Indonesia berencana untuk menerapkan Sistem Administrasi Pajak Inti (CTAS) pada tahun 2024 sebagai bagian dari upaya reformasi pajak yang sedang berlangsung dengan melibatkan desain, pengembangan, implementasi, dukungan, dan pemeliharaan (Darmayasa & Hardika, 2024). Teknologi mengalami perkembangan yang meningkat, khususnya dalam administrasi perpajakan yang secara tidak langsung menjadikan perkembangan ini menjadi inovasi yang efisiensi, transparansi, serta meningkatkan kepatuhan pajak dalam membayar dan melaporan pajaknya setiap tahun. Inovasi yang kerap dikembangkan oleh pemerintah saat ini adalah sistem CORETAX. SISTEM CORETAXCORETAX dilatarbelakangi dari penerbitan KMK-885/KMK.03/2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan yang selanjutnya mengalami pembaruan. Perancangan CORETAX ini merupakan bagian dari PP Nomor 40 Tahun 2018 terkait Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan khususnya pada Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). CORETAX menjadi salah satu dari lima pilar utama reformasi perpajakan dalam bidang teknologi informasi dan data (A. Tofan, 2023). Peraturan ini juga didasarkan pada regulasi peraturan lainnya seperti:KMK Nomor 36/KMK.01/2014 tentang Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan 2014–2025(Kementerian Keuangan, 2014).KMK Nomor 974/KMK.01/2016 tentang Implementasi Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan, 2016)KMK Nomor 360/KMK.03/2017 tentang Program Reformasi Perpajakan.Sistem ini dirancang pada platform yang lebih sederhana dari website resmi DJP sebagai plafform untuk pelaporan dan pembayaran pajak. Hal ini juga terbilang unik karena CORETAX sendiri memiliki beberapa fitur kemudahan, seperti otomatisasi pelaporan, analisis data real time, integrasi lintas sistem yang bertujuan untuk memperkuat ekosistem perpajakan di Indonesia. Singkatnya, kewajiban perpajakan seperti pendaftaran wajib pajak, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, dan penagihan dapat dipermudah dengan adanya sistem tersebut. Transformasi sistem ini juga menerapkan tiga tahapan yaitu:Proses Bisnis Existing, pada masa ini banyak aplikasi atau sistem yang sudah tersedia. Namun, penerapan belum sepenuhnya terintegrasi mengingat metode yang dilakukan masih secara manual.Fase Bridging, transisi perubahan mekanisme dan fitur menjadi fitur yang mendekati pada sistem terbaru dengan tujuan memberikan gambaran kepada pengguna dalam beradaptasi dan mengimplementasikan sistem dari sistem lama yakni secara manual.Proses Bisnis To Be, pada masa ini aplikasi sudah dipakai secara terintegrasi dalam 1 (satu) tampilan yang mencakup seluruhnya secara digital.CORETAX yang dikembangkan tentunya terdapat tantangan yang harus dikelola baik secara jangka pendek maupun jangka panjang seperti:Pemahanan Teknis dan AdaptasiPihak yang terlibat termasuk konsultan harus memahami fitur dan cara kerja dalam penggunaan CORETAX. Perubahan ini juga berpengaruh pada integrasi aturan pada penyesuaian ini. Sehingga, konsultan pajak juga harus mempelajari kembali dengan literasi teknologi saat ini. Perubahan regulasi dalam pemajakan akan mengubah cara konsultan bekerja dalam pemgumpulan data, verifikasi, dan penyampaian yang secara langsung bahwa perangkat lunak yang digunakan sesuai dengan sistem saat ini. Konsultan pajak juga harus memberikan informasi ini kepada klien terkait manfaat dan perubahan dari adanya CORETAX.Pelatihan dan SertifikasiSaat ini, Direktorat Jenderal Pajak bekerjasama dengan konsultan pajak mengadakan sosialisasi dalam edukasi CORETAX yang dimana dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pratama di beberapa kota. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran kepada beberapa pihak konsultan pajak. Walaupun kegiatan ini belum terbuka untuk umum dan dummy yang digunakan tidak secara bebas disebarluaskan, diharapkan konsultan pajak dapat bisa beradaptasi terkait sistem ini dan dapat menyosialisasikan kembali kepada masyarakat. Selain itu, konsultan pajak juga dapat memantau apakah sistem CORETAX bisa meningkatkan efisiensi kerja dan kepatuhan.Keamanan Data dan PrivasiPerkembangan teknologi membantu segala aktivitas menjadi lancar. Hal itu dipermudah dengan adanya sistem. Saat ini, sistem berbasis teknologi sudah semakin canggih. Sistem berbasis teknologi memerlukan koneksi internet yang andal serta server yang memadai yang bisa menjadi tantangan di wilayah dengan infrastruktur terbatas. Akan tetapi, perkembangan ini juga selalu menghadapi ancaman keamanan data, seperti kebocoran informasi klien. Pihak pemerintah serta konsultan perlu memastikan data klien dikelola sesuai dengan peraturan privasi internasional dan lokal. Selain itu, SDM yang memiliki potensi dalam TI (Teknologi Informasi) wajib bisa mengoperasikan sistem.CORETAX yang sudah mulai dilaksanakan pada awal tahun 2025 menuntut adaptasi dari beberapa pihak seperti, pemerintah, masyarakat, dan khususnya para konsultan pajak. Konsultan pajak di Bali sebagai penengah antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan perlu memastikan dalam memenuhi kewajiban kepatuhan pajak. Berdasarkan situasi CORETAX tersebut, konsultan pajak juga harus siap dalam menghadapi perubahan dan diharapkan dapat menyosialisasikan kepada masyarakat terkait fitur fitur dan cara penggunaannya. Penulis: Putu Yuntia Sukma DewaniTags: jasa konsultasi pajak dan akuntansi Konsultan Pajak Bali Terbaik Konsultan Pajak Bali Terpercaya Konsultan Pajak dengan Review Terbanyak di Denpasar konsultan pajak di Bali konsultan pajak di Denpasar Konsultan Pajak di Indonesia konsultan pajak terdaftar