Home /KONSULTAN PAJAK DI BALI DALAM MENANGANI PERUSAHAAN MULTINASIONAL At by IBU Consulting 1KONSULTAN PAJAK DI BALI DALAM MENANGANI PERUSAHAAN MULTINASIONAL Pengertian Bisnis MultinasionalPerusahaan multinasional (Multinational company/MNC) adalah suatu perusahaan besar yang biasanya berada di Negara maju dan memiliki anak perusahaan di berbagai Negara lain, biasanya di Negara berkembang.Karena perusahaan ini menjalankan bisnisnya di berbagai Negara maka sifat usahanya mendunia. Sehingga dapat memiliki pengaruh yang kuat terhadap kondisi politik global.Pada umumnya di berbagai Negara, perusahaan tersebut dikembangkan sebagai perseroan terbatas. Akan tetapi sahamnya dikuasai oleh perusahaan induk. Saham perusahaan tersebut tidak diperjual-belikan di pasar saham lokal.Sebagai akibat dari model kepemilikannya tersebut, keseluruhan operasi kebijakan perusahaan tergantung pada kebijakan perusahaan induk dan beberapa pengurus perusahaan harus berasal dari perusahaan induk.Jenis Perusahaan Multinasional:Perusahaan multinasional yang terdesentralisasi di negara aslinya, yaitu perusahaan yang punya struktur organiasasinya sendiri. Jadi setiap manajer punya keputusan sendiri, seperti menanggapi peluang yang ada, tanpa harus izin ke kantor pusat.Perusahaan global terpusat, yaitu perusahaan yang kantor dan manajemennya terpusat. Perusahaan ini mendapatkan keuntungan dengan cara memanfaatkan sumber daya di negara lain yang lebih murah.Perusahaan internasional, yaitu perusahaan yang membangun penelitian dan pengembangan (research and development) untuk meningkatkan kualitas, efisiensi produksi dan menciptakan produk baru.Perusahaan transnasional adalah jenis perusahaan multinasional yang menggabungkan metode ketiga perusahaan di atas.Ada ciri ciri perusahaan multinasional yang bisa kita kenali dengan mudah diantaranya:Membentuk cabang-cabang di luar negeri.Lingkup kegiatan income generating (perolehan pendapatan) perusahaan melampaui batas batas Negara.Perdagangan perusahaan multinasional kebanyakan terjadi didalam ruang lingkup mereka sendiri, walaupun antar Negara.Kontrol terhadap teknologi dan modal sangat diutamakan. Karena perusahaan ini sangat membutuhkan teknologi informasi dan modal yang kuat untuk menjalankan bisnisnya di berbagai Negara.Pengembangan sistem manajemen dan distribusi yang melintasi batas batas Negara, terutama sistem modal ventura, license, dan franchise.Cenderung memilih usaha tertentu, biasanya usaha manufaktur.Visi dan strategi yang digunakan untuk produksi biasanya bersifat mendunia.Untuk menjalankan usahanya biasanya perusahaan multinasional merekrut karyawan dari warga Negara setempat.Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama di dunia, tentunya mengundang banyak investor untuk mendirikan perusahaan multinasional di Bali. Tentunya hal tersebut akan melibatkan banyak hal yang berhubungan dengan pajak. Oleh karena itu jasa konsultan pajak di Bali menjadi salah satu hal penting yang dicari oleh investor.Dalam kenyataannya, konsultan pajak di Bali khususnya dan Konsultan Pajak di Indonesia pada umumnya tidak selalu mendapatkan klien yang bersih. Tidak sedikit konsultan pajak di Bali maupun di Indonesia yang mendapatkan klien bermasalah dalam pelaksanaan pajaknya. Oleh karena itu para konsultan pajak di Bali atau dimanapun harus pintar mencermati pasar dan klienPengertian Konsultan PajakKonsultan pajak adalah seseorang yang berprofesi untuk memberikan jasa konsultasi mengenai perpajakan, perhitungan pajak, dan tata caranya kepada wajib pajak perorangan atau badan usaha.Artinya, konsultan pajak adalah orang yang bertugas membantu wajib pajak mengurus segala hal yang berhubungan dengan pajak. Dengan begitu, pihak yang menggunakan jasa tersebut dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik. Konsultan pajak dibutuhkan agar perpajakan klien sesuai dengan peraturan perpajakan dan usaha klien semakin berkembang. Di Indonesia, sudah banyak perusahaan yang menggunakan jasa konsultan pajak. Tujuannya adalah agar seluruh masalah perpajakan bisa diselesaikan dengan mudah, cepat, dan profesional.Seperti halnya para konsultan pajak di Indonesia, seorang konsultan pajak di Bali harus memiliki izin praktik dan sertifikat terlebih dahulu. Izin praktik konsultan pajak tersebut diterbitkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak. Mereka akan terikat dengan beberapa syarat penting. Beberapa persyaratan untuk menjadi Konsultan Pajak antara lain:Warga negara IndonesiaBertempat tinggal di IndonesiaMemiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu atau sederajatTidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara atau Badan Usaha Milik Negara/DaerahMemiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)Memiliki Sertifikat Konsultan PajakBersedia menjadi anggota asosiasi konsultan pajak seperti : IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) dan patuh pada Kode Etik Ikatan Konsultan PajakDasar Hukum Konsultan Pajak Ketentuan-ketentuan tentang Konsultan Pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak. Peraturan Menteri tersebut memuat tentang Ketentuan Umum, Persyaratan Konsultan Pajak, Izin Praktik Konsultan Pajak, Sertifikat Konsultan Pajak, Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak, Asosiasi Konsultan Pajak, Hak dan Kewajiban Konsultan Pajak, serta Teguran, Pembekuan, dan Pencabutan Izin Praktik.Oleh karena itu dihimbau untuk para konsultan pajak di Bali untuk lebih hati-hati memilih klien. Karena terjadi beberapa kasus penyalahgunaan jasa dan pendapat konsultan pajak oleh wajib pajak, hal ini akan mejadi PR besar konsultan pajak di Bali yang memang nyata menjadi perhatian dunia karena destinasi wisatanya.DISUSUN OLEH:DESAK AYU NYOMAN SURAPSARI, PILAR HARMONI SAIDI, LILIK YUSTIANI, NI PUTU FRISKA AYU UTAMI, JENNY IFFANNY HARAHAP, DEWA PUTU INDRA LAKSMANA mahasiswa UNMAR DenpasarTags: Jasa Konsultan Pajak di Bali Konsultan Pajak Konsultan Pajak Denpasar Konsultan Pajak di Indonesia tax consultant bali