KONSULTAN PAJAK DI BALI DALAM MEMAHAMI PAJAK USAHA HOTEL

KONSULTAN PAJAK DI BALI DALAM MEMAHAMI PAJAK USAHA HOTEL

 

Oleh :   Adv. Ida Bagus Made Utama, S.E.,S.H.,M.H, BKP.,CPCLE
Konsultan Pajak di Bali

 

Pada Situasi seperti saat ini dimana masih dalam putaran keadaan yang begitu sulit yaitu masa Pandemi Covid-19. Selain masalah kesehatan yang sangat harus diutamakan juga tidak bisa lebih dengan keadaan ekonomi juga tidak bisa dikesampingkan. Maka dari itu tanpa mengesampingkan protokol kesehatan para pelaku ekonomi harus juga berpikir dan berlaku kreatif dalam menjalankan roda perekonomian. Ekonomi kreatif yang digadang-gadang oleh pemerintah  diharapkan akan mendorong sektor rill. Salah satu yang menjadi sasaran ekonomi kreatif adalah memajukan sektor pariwisata yang tentunya akan berpengaruh pada meningkatnya tingkat hunian dan jumlah penginapan (hotel). Seperti kita ketahui bersama di Bali pada Khususnya andalan utama dari pulau Dewata ini adalah sektor pariwisata, sehingga dengan adanya situasi sulit (Pandemi Covid-19) meluluh lantakan sektor pariwisata bali sehingga sektor ekonomi bali sampai kurang lebih mines(-) hampir 13% sangat menyedihkan.

Sampai saat ini bagaimana kita bisa berpikir tentang peningkatan sektor andalan yang di miliki oleh daerah Bali yang sebagai sektor handalan pariwisata nasional. Sebagai salah satu Konsultan Pajak di Bali saya mencoba mengurai dan merinci sehubungan dengan Pajak Hotel untuk kita ketahui bersama.

Dasar Hukum

  • UU RI No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • PP RI No.55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah .
  • Perda Kabupaten (Kota) Setiap daerah memiliki Perda tentang Pajak Hotel yang berbeda-beda.

Pajak hotel adalah Pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh hotel termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.

Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).

Objek pajak hotel adalah semua jenis jasa pelayanan termasuk jasa penunjang yang digunakannya sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan dan penyewaan ruangan di hotel yang disewakan oleh pihak hotel.

Mengenai Jasa Penunjang tersebut Konsultan Pajak di Bali bisa lebih mendalami hal tersebut di antaranya adalah fasilitas telepon, facsimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, transportasi, kolam renang dan fasilitas lainnya yang disediakan oleh pengelola hotel.

Sebagai Konsultan pajak di Bali perlu juga diperhatikan yaitu jasa yang Dikecualikan dari Pajak Hotel yaitu terdapat lima jenis jasa yang tidak termasuk dalam objek pajak hotel yang diatur dalam Pasal 32 ayat (3) UU PDRD. Adapun lima jenis jasa yang dikecualikan tersebut meliputi:

  1. Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
  2. Jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;
  3. Jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
  4. Jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
  5. Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.

Subjek Pajak Hotel

Subjek pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.

Sistem Pemungutan Pajak

System pemungutan pajak hotel menggunakan self-assessment system, dimana wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutang menggunakan SPTPD, pembayaran melalui  bank yang ditunjuk.

Perhitungan dan Tarif Pajak Hotel

Pajak hotel = Tarif Pajak Hotel 10% x Dasar Pengenaan Pajak

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada pihak hotel.

DPP Pajak Hotel:

  1. Pendapatan sewa kamar.
  2. Jasa lainnya.
  3. Service Charge.

Masa Pajak dan Saat Terutang Pajak Hotel

Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender dengan jangka waktu yang lamanya sama dengan bulan takwim atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.

Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Saat terutang pajak terjadi pada saat subjek pajak melakukan pembayaran kepada wajib pajak (pengusaha hotel) atas pelayanaan yang diberikan oleh pihak hotel.

Dalam hal pembayaran yang dilakukan sebelum pelayanan hotel diberikan, pajak terutang ditentukan pada saat terjadi pembayaraan.

Pembayaraan dan Pelaporan Pajak Hotel Melalui Online System.

Pelaporan data transaksi usaha wajib pajak dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah dengan menghubungkan system informasi data transaksi usaha yang dimiliki oleh wajib pajak dengan system informasi yang dimiliki oleh Badan Pendapatan Daerah secara online system.

Data transaksi usaha wajib pajak merupakan data transaksi pembayaran yang dilakukan oleh subjek pajak atau masyarakat kepada wajib pajak atas pelayanan hotel.

Data Transaksi Usaha Hotel

Data transaksi pembayaran yang dilaporkan dalam online system adalah:

  1. Pembayaran sewa kamar.
  2. Pembayaran makanan dan minuman.
  3. Pembayaran Jasa Penunjang.
  • Loundry
  • Telepon, facsimile, internet, teleks dan fotokopi.
  • Transportasi yang dikelola hotel atau yang dikerjasamakan oleh hotel dengan pihak lain.
  • Service Charge.
  1. Pembayaran penggunaan fasilitas hiburan dan olahraga yang disediakan hotel.
  2. Banquet, yang berupa:
  • Penyewaan ruang rapat.
  • Ruang pertemuan.

Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Penyetoran Pajak (Online dan Manual)

Berbagai model tata cara pembayaran dan pelaporan pajak daerah tergantung Perda Masing-masing :

seperti contoh ada yang : Pembayaran pajak hotel yang terutang dilakukan melalui perintah transfer debit dari penyetoran dana yang terdapat pada rekening wajib pajak. Pembayaran pajak melalui perintah transfer debit dilakukan paling lambat setiap tanggal 15 bulan berikutnya dengan menggunakan formulir e-SSPD.

Pelaporan pajak terutang dalam masa pajak dilakukan dengan menggunakan e-SPTPD dan disampaikan setiap tanggal 20 bulan berikutnya. Penyampaian e-STPD dilakukan oleh bank melalui sistm CMS berdasarkan surat kuasa dari wajib pajak.

Cash Management System

System ini berbasis system informasi yang diberikan Bank kepada nasabah yang mencangkup kegiatan pengelola, pembayaran, penagihan dan likuiditas. Sehingga dengan sistem ini, pengelolaannya menjadi lebih cepat dan efektif. Sistem ini digunakan dalam pembayaran online pajak hotel.

Bagi wajib pajak hotel yang belum dapat disambungkan dengan sistem perekam data transaksi usaha, wajib pajak wajib harus dimiliki rekening atau membuka rekening baru pada salah satu bank agar dapat melakukan pelaporan dan pembayaran pajak secara elektronik melalui CMS yang disediakan oleh bank.

Besarnya pajak terutang yang dilakukan pembayaran melalui CMS didasarkan pada perhitungan pajak terutang oleh wajib pajak.

Pihak bank melakukan perintah transfer debit pembayaran pajak dai rekening wajib pajak ke rekening kas pemerintah daerah berdasarkan surat kuasa wajib pajak.

Ada juga yang seperti ini : Pelaporan pajak Hotel bisa melalui website Badan Pendapatan Daerah, dengan mengisi form yang ada diwebsite Badan Pendapatan Daerah serta melampirkan data pendapatan. Pelaporan akan diverifikasi maksimal 2×24, setelah mendapatkan verifikasi lalu bukti pelaporan serta surat tagihan akan dikirimkan ke email wajib pajak yang terdaftar. Surat tagihan tersebut berisi jumlah pajak yang akan dibayar oleh wajib pajak sesuai dengan yang dilaporkan. Pembayaran bisa melalui bank yang ditunjuk atau melalui transfer ( dimana untuk bukti pelunasan akan diemail ke email Wajib Pajak dan perkiraan waktu kurang lebih 2-3hari) sedangkan untuk batas waktu pelaporan diperpanjang sampai dengan tgl 27 bulan berikutnya tetapi pembayaran tetap ditanggal 20 bulan berikutnya. Nah hal-hal seperti ini yang juga tidak bisa lepas untuk diketahui oleh seorang Konsultan Pajak khususnya konsultan pajak di Bali.

Berdasarkan apa yang telah di sampaikan diatas bahwa dengan harapan Ekonomi kreatif ke depannya akan menjadi trend ekonomi global. Hal ini akan menjadi pemicu bergeraknya sektor rill di tanah air. Potensi ekonomi kreatif dari sektor pariwisata juga besar. Jika sektor ini maju bergerak maka bisnis perhotelan akan maju dan tumbuh lagi setelah situasi pandemi Covid-19 ini berlalu. Apabila potensi ini benar terjadi maka pemerintah khususnya pemerintah daerah akan mendapatkan pemasukan besar dari sektor ini, utamanya di Bali lebih spesipiknya di Kabupaten Badung Bali.

Dengan penuh harapan pemaparan diatas dapat memberikan masukan bagi masyarakat tentang Pajak Hotel khususnya bagi pengusaha yang akan membuka hotel di daerahnya masing-masing. Dari sisi konsultan Pajak di Bali semoga bisa menambah pengetahuan tentang hal tersebut.

Penulis adalah Konsultan Pajak di Bali Terdaftar di Direktorat Jendral Pajak, Managing Partner di IBU Consulting Denpasar dan Lawyer di World Prime Law Firm serta pengajar di salah satu Universitas di Bali