IBU CONSULTING KONSULTAN PAJAK TERLISENSI DAN TERPERCAYA

IBU CONSULTING  KONSULTAN PAJAK

TERLISENSI DAN TERPERCAYA

 

Oleh :  Ida Ayu Oka Risma Dwiyanthi, SH

Mengenal salah satu Konsultan Pajak di Bali tentunya kita telah mengetahui adanya Konsultan pajak di Bali yang telah memiliki izin resmi atau terdaftar. Istilah pajak tentunya sudah tidak asing lagi bagi kita. Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 6  Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (yg selanjutnya disebut UU KUP) Pasal 1 angka 1”Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Pajak merupakan kewajiban dari setiap wajib pajak kepada negara untuk perlu dikelola dengan baik. Lembaga pemerintah yang memilki wewenang dalam hal perpajakan diwakili oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dinaungi oleh Kementrian Keuangan, secara umum tugas tersebut ialah untuk memastikan wajib pajak telah menjalankan berbagai kewajiban pajak kepada negara. Salah satu fungsi pajak yang paling mendasar ialah untuk membiaya pembangunan infrasturktur-infrastruktur publik secara merata, dimana hal tersubut bertujuan untuk mencapai kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan amanat Sila ke 5 Panca Sila.

Sebagai warga Negara yang baik sudah selayaknya kita melakukan kewajiban membayar pajak kepada Negara sebagai bentuk turut serta kita dalam upaya Bela Negara. Akan tetapi dalam pelaksanaan pembayaran pajak, terkadang wajib pajak mendapatkan beberapa kendala, contohnya seperti terkait dengan besar pajak  yang  harus dibayarkan atau terkait dengan jenis pajak apa saja yang menjadi kewajibannya. Maka dari itu diperlukan adanya masukan atau nasehat kepada wajib pajak untuk mengatasi masalah-masalah yang  ada, apabila wajib pajak menghadapai beberapa masalah terkait pembayaran pajak makan wajib pajak dapat melakukan konsultasi kepada Konsultan Pajak. Peran Konsultan Pajak dalam hal ini sangat diperlukan baik bagi wajib pajak untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi maupun bagi pemerintah untuk mengefisienkan perhitungan besar pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Tanpa adanya peran konsultan pajak pemerintah sulit mewujudkan system perpajakan self-assessment yang dimana Sistem Pemungutan Pajak (self-assessment) adalah sistem pemungutan pajak yang   memberikan tanggung jawab perhitungan, pembayaran, dan  pelaporan  pajak  kepada  wajib  pajak. Peran  pemerintah  dalam sistem  ini sebagai pengawas  yang  akan mengambil  tindakan  jika terjadi   kesalahan pada wajib pajak,  misalnya telat lapor pajak atau   telat membayar pajak terutang.

IBU Consulting merupakan Kantor Konsultan Pajak di Denpasar yang memberikan pelayanan atas kewajiban perpajakan dalam hal memudahkan wajib pajak guna mengurus perpajakan. IBU Consulting sebagai Konsultan Pajak dalam hal ini berperan sebagai penghubung untuk membantu Otoritas Pajak dalam memberikan pemahaman yang benar kepada wajib pajak mengenai ketentuan perpajakan sehingga dapat mengurangi terjadinya sengketa pajak yang menghambat penerimaan negara. Sebagai suatu profesi, IBU Consulting telah terdaftar pada direktorat jendral pajak dengan sertifikasi C berdasarkan Nomor Izin Praktek : KIP-6373/IP.C/PJ/2020 tentu dengan lisensi tersebut IBU Consulting mempunyai pengetahuan dan kompetensi dalam bidang perpajakan serta berbagai disiplin ilmu terkait dalam menjalankan profesinya.

Profesi konsultan pajak merupakan profesi yang diikat oleh suatu kerahasiaan wajib pajak yang telah mempercayakan hak dan kewajiban perpajakannya kepada konsultan pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU KUP. Penjelasan Pasal 34 UU KUP secara tegas menyebutkan bahwa setiap pejabat, baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan dilarang mengungkapkan kerahasiaan wajib pajak. Kerahasiaan yang dilarang untuk diungkapkan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan meliputi berbagai aspek mulai dari surat pemberitahuan (SPT), laporan keuangan, data dan/atau dokumen yang bersifat rahasia wajib pajak. Selain itu dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 juga mensyaratkan bahwa seorang Konsultan Pajak wajib menjadi anggota organisasi profesi Konsultan Pajak yang memiliki Kode Etik Standar Profesi, dan PPL (Pengembangan Profesi Lanjutan). Kode Etik  konsultan  pajak  merupakan  etika  profesi  atau  nilai-nilai  yang harus dijadikan acuan oleh setiap konsultan pajak dalam berperilaku dan beraktivitas  melaksanakan  perannya  dalam  sistem  perpajakan  di Indonesia. IBU Consulting sebagai salah satu Konsultan Pajak  di Bali sangat menaati atau mematuhi Kode Etik profesinya sebagai Konsultan Pajak. Berdasarkan kepatuhan terhadap kode etik tersebut,  maka  konsultan  pajak  akan  dapat  menempatkan  perannya  sebagai penghubung  antara  wajib  pajak  dan  otoritas  pajak  tanpa  ada  tendensi  untuk berpihak  atau  berorientasi  untuk  mendahulukan  kepentingan  salah  satu  pihak saja.

Di  Indonesia  terdapat  Organisasi  Konsultan  Pajak  yang  dikenal  dengan  nama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Kantor Konsultan Pajak IBU Consulting juga telah bergabung dengan Organisasi ini, dimana IKPI  merupakan  sebuah  organisasi  yang  bersifat  mandiri,  berorientasi pada pelayanan publik, dan bersifat independen. Sebagai  sebuah  lembaga  publik, IKPI  memiliki  kode  etik  yang  ditetapkan untuk  memastikan  setiap  anggotanya  melaksanakan  tugas  pelayanan  terbaik dalam   bidang   perpajakan.   Kode   etik   IKPI   merupakan   kaidah   moral   yang menjadi  pedoman  dalam  berfikir,  bersikap  dan  bertindak  bagi  setiap  anggota IKPI  dan  mengatur  sanksi  terhadap  pelanggaran  Kode  Etik  IKPI,  dimana  setiap anggota   IKPI   wajib   menjaga   citra   dan   martabat   profesi   dengan   senantiasa berpegang pada Kode Etik IKPI.

*Penulis adalah Sarjana Hukum lulusan Fakultas Hukum Universitas Udayana