IBU CONSULTING KONSULTAN PAJAK DI BALI : PENGARUH IDEALISME DAN KOMITMEN PROFESIONAL PADA PENGAMBILAN KEPUTUSAN ETIS

IBU CONSULTING KONSULTAN PAJAK DI BALI : PENGARUH IDEALISME DAN KOMITMEN PROFESIONAL PADA PENGAMBILAN KEPUTUSAN ETIS

 

 

Konsultan pajak di Bali berusaha turut serta mendukung pembangunan di Indonesia dari sisi perpajakan. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang yang saat ini sedang gencar melakukan upaya meningkatkan kualitas kesejahteraan rakyat dengan melaksanakan pembangunan nasional. Pembangunan nasional baik dari segi infrastruktur, pendidikan maupun kesehatan terus dilakukan. Pembangunan nasional tentunya memerkulan dana yang tidak sedikit. Untuk mendanai berbagai proyek pembangunan di Indonesia sebagian besar diperoleh dari pajak dan sumber daya alam yang ada.

Pajak merupakan sumber pendapatan negara terbesar yang digunakan untuk membiayai kebutuhan negara. Definisi Penerimaan Pajak menurut Chairil Anwar Pohan (2017:233) adalah tulang punggung sumber keuangan Negara terbesar untuk pembiyaan APBN yang sangat dominan. Pajak juga merupakan penerimaan negara maupun daerah yang memiliki potensial yang tinggi. Penerimaan pajak adalah penghasilan yang diperoleh oleh pemerintah yang bersumber dari pajak rakyat.  Dana yang diterima di kas negara tersebut akan dipergunakan untuk pengeluaran pemerintah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana maksud dari tujuan negara yang disepakati oleh para pendiri awal negara ini yaitu menyejahterakan rakyat, menciptakan kemakmuran yang berdasarkan kepada keadilan sosial (Suherman, 2011). Pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat merupakan sumber penerimaan negara dalam APBN, sedangkan pajak yang dikelola pemerintah daerah merupakan sumber penerimaan daerah dalam APBD. Pada dasarnya, penerimaan negara terbagi atas dua jenis penerimaan, yaitu penerimaan dari pajak dan penerimaan bukan pajak penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sumber penerimaan dari pajak meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan bea materai.

Pentingnya peran pajak dalam upaya pembangunan nasional sebagai sumber dana yang besar menyebabkan pemerintah melakukan berbagai macam upaya untuk memaksimalkan penerimaan pajak di Indonesia. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah guna meningkatkan realisasi penerimaan pajak, salah satunya dengan menerapkan sistem penghitungan pajak self-assesment Sistem self-assesment yang berlaku di Indonesia memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang dan petugas pajak bertugas untuk mengawasi proses tersebut Banyaknya peraturan dan kebijakan baru mengeai perpajak yang dikeluarkan oleh pemerintah, menyebabkan banyaknya ketidakpahaman wajib pajak terhadap peraturan dan kebijakan tersebut. Hal inilah yang menjadikan peran Konsultan Pajak sangat dibutuhkan dalam membantu wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Konsultan pajak adalah orang atau badan yang memberikan jasa konsultasi mengenai perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Konsultan pajak merupakan salah satu profesi yang sering mengalami dilema dalam pengambilan keputusan etis dalam menjalankan profesinya. Para konsultan pajak, khususnya konsultan pajak di Bali mengalami peningkatan volume pekerjaan terkait dengan Tax Amnesty. Tax Amnesty atau pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Adanya Tax Amnesty tersebut menjadi salah satu penyebab meningkatnya kebutuhan akan profesi konsultan pajak khususnya konsultan pajak di Bali.

Devos (2012) menyatakan wajib pajak menggunakan konsultan pajak untuk mewakilinya dengan sejumlah alasan. Alasan-alasan yang dinyatakan Devos (2012) antara lain: keinginan untuk melaporkan SPT yang akurat terutama karena kurangnya pengetahuan pajak mereka berdasarkan kompleksitas hukum pajak saat ini, keinginan untuk meminimalkan pajak mereka yang diwajibkan untuk dibayar, ketakutan mereka akan membuat kesalahan dan dikenai sanksi, atau hanya karena kurangnya waktu untuk menyelesaikannya.

Konsultan pajak merupaka salah satu profesi akuntansi yang sering mengalami dilema pada pengambilan keputusan etis dalam menjalankan profesinya. Keputusan etis (ethical decision) adalah sebuah keputusan yang baik secara moral maupun legal yang dapat diterima oleh masyarakat luas (Jones, 1991 dalam Novius dan Sabeni, 2008) Keadaan tersebut tentunya mengancam kredibilitas dan integritas dalam hal menjalankan tugas profesinya tersebut. Dilema dalam pengambilan keputusan etis tersebut menghadapkan konsultan pajak untuk membuat keputusan yang bertentangan dengan hati nuraninya sesuai prinsip-prinsip profesionalisme . Jika seorang konsultan pajak menangani wajib pajak yang pada akhirnya wajib pajak tersebut mengalami sengketa atau bahkan menjadi tersangka dalam kasus pidana perpajakan, maka akan berdampak kurang baik kepada konsultan pajak tersebut.

Salah satu hal yang bisa menempatkan seorang konsultan pajak dalam dilema etika adalah time budget pressure. Time budget pressure adalah tekanan yang muncul dari keterbatasan sumber daya yang dapat diberikan untuk melaksanakan tugas. Konsultan pajak diberikan tenggang waktu (time budget) untuk menghitung, membayar dan melaporkan SPT klien yang ditanganinya. Oleh sebab itu, konsultan pajak harus mampu mengatur waktu dan memberikan pelayanan yang terbaik dan harus dapat menghasilkan keputusan yang etis berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku.

Profesionalisme menurut Tjiptohadi (1996) dalam Khikmah (2005:143) mempunyai beberapa makna, yaitu pertama, profesionalisme berarti suatu keahlian, mempunyai kualifikasi tertentu, berpengalaman sesuai dengan bidang keahliannya. Kedua, pengertian profesionalisme merujuk pada suatu standar pekerjaan yaitu prinsip-prinsip moral dan etika profesi. Ketiga, professional berarti moral. Larkin (1990) menyatakan bahwa komitmen professional adalah loyalitas pada profesi yang dimiliki oleh individu. Komitmen profesional mengacu pada kekuatan identifikasi individu terhadap profesinya. Mowdayiet (1979) mengatakan bahwa individu dengan komitmen profesional yang tinggi memiliki kepercayaan dan penerimaan yang tinggi dalam tujuan profesi, berkeinginan untuk berusaha semaksimal mungkin atas nama profesi dan berkeinginan yang kuat untuk mempertahaankan eksistensinya dalam profesi.

Penelitian Abdurrahman dan Yuliani (2011) menemukan bahwa komitmen profesional berpengaruh signifikan terhadap pembuatan keputusan etis. Jeffreyi dan Weatherholt (1996), komitmen profesional yang kuat akan mengarahkan auditor untuk taat pada aturan. Hal ini bermakna bahwa semakin tinggi komitmen profesional konsultan pajak, maka keputusan yang dibuat oleh konsultan pajak tersebut akan semakin etis. Komitmen profesionalitas yang tinggi seharusnya mampu membuat dorongan pada para konsultan pajak ke prilaku yang profesional sesuai dengan kepentingan publik dan menjauh dari perilaku yang membahayakan profesinya. Forsyth (1980) dan Shaubet (1993) mengidentifikasi idealism sebagai salah satu prediktor penting penilaian moral. Sikap idealis diartikan sebagai sikap tidak memihak dan terhin dari berbagai kepentingan.

Jadi, secara umum hasil penelitian  menjunjukkan bahwa konsultan pajak yang memiliki komitmen profesional yang tinggi, akan cenderung membuat keputusan yang semakin etis. Sehingga, komitmen profesional dengan idealisme yang tinggi sebaiknya selalu dipertahankan oleh konsultan pajak khususnya konsultan pajak di Bali sehingga dapat membuat keputusan etis yang tepat.

 

Penulis : Ni Putu Dyah Amarawati (Mahasiswa PKL Politeknik Negeri Bali di IBU Consulting Konsultan Pajak di Bali)