IBU CONSULTING SEBAGAI KONSULTAN PAJAK DI BALI : LOCUS OF CONTROL PEMODERASI PENGARUH KECERDASAN INTELEKTUAL, EMOSIONAL, DAN SPIRITUAL PADA KEPUTUSAN ETIS

LOCUS OF CONTROL PEMODERASI PENGARUH KECERDASAN INTELEKTUAL, EMOSIONAL, DAN SPIRITUAL PADA KEPUTUSAN ETIS KONSULTAN PAJAK DI BALI

 

Berdasarkan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1 pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung  dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menyampaikan, menyambut triwulan terakhir tahun 2020 telah membukukan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp. 6,212 triliun atau 68,83% dari target penerimaan sebesar Rp 9,024 triliun. Realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali tahun ini mengalami pertumbuhan negatif sebesar -27,72% dibandingkan dengan realisasi penerimaan tahun sebelumnya. Kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak di Bali masih terbilang minim. Dalam melakukan kewajiban perpajakannya, wajib pajak menggunakan saran yang diberikan oleh konsultan pajak dikarenakan ketidaktahuan wajib pajak akan peraturan perpajakan yang berlaku, hal ini membuat profesi konsultan pajak di Bali menjadi penting. Konsultan pajak secara umum merupakan profesi yang memberikan jasa konsultasi kepada orang pribadi atau perusahaan dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakannya. Profesi dibidang konsultan pajak tersebut merupakan profesi yang penuh dengan masalah dalam hal keputusan etis, karena sering dihadapkan pada kondisi dilema etis yang senantiasa mengancam profesionalitas profesinya. Karena terdapat kasus yang terjadi pada beberapa pegawai pajak, seperti kasus Gayus Tambunan dan beberapa kasus lainnya, yang membantu wajib pajak untuk melakukan kecurangan. Dilema etis yang dihadapi pegawai pajak membuatnya untuk melakukan keputusan yang tidak etis, karena imbalan ekonomis yang cukup material.

Konsultan pajak memiliki kode etik untuk menjaga independensi, profesionalisme, dan integritasnya dalam menjalankan profesinya. Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) adalah kaidah moral yang menjadi pedoman dalam berfikir, bersikap dan bertindak bagi setiap anggota IKPI. Setiap anggota IKPI wajib menjaga citra martabat profesi dengan senantiasa berpegang pada Kode Etik IKPI. Etika memiliki kaitan yang sangat erat dengan hubungan yang mendasar antar individu yang akan mengarahkan agar tindakan-tindakan yang dilakukan oleh individu-individu tersebut bermoral. Dalam hal ini kode etik IKPI yang digunakan mencakup masalah hubungan dengan wajib pajak yaitu mengenai integritas, martabat dan kehormatan konsultan pajak dalam menjalankan profesinya serta bagaimana konsultan pajak harus bersikap secara professional dalam bekerja. Seorang konsultan pajak yang menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik dapat dipengaruhi oleh tiga faktor yaitu faktor individu, faktor organisasi, dan faktor psikologis. Beberapa faktor individu yang berasal dari dalam diri seseorang adalah kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, serta kecerdasan spiritual. Kecerdasan intelektual atau intelegensi merupakan kemampuan mental individu yang dapat dipergunakan untuk menyesuaikan diri di dalam lingkungan yang baru, serta dapat memecahkan masalah yang dihadapi dengan cepat dan tepat. Jika seseorang memiliki kecerdasan intelektual yang baik, maka mereka akan mampu memahami dan menjalankan tugasnya dengan sangat baik dan implikasinya kinerja mereka akan baik. Semakin kompleks pekerjaan, semakin penting kecerdasan emosi. Emosi yang lepas kendali dapat membuat orang pandai menjadi bodoh. Tanpa kecerdasan emosi, seseorang tidak akan mampu menggunakan kemampuan kognitif mereka sesuai dengan potensi yang maksimum. Demikian halnya sebagai seorang konsultan pajak, kecerdasan emosional diperlukan untuk membantu seorang konsultan pajak dalam melakukan konsultasi maupun pemeriksaan guna mendeteksi kebenaran atas laporan perpajakan yang dilakukan klien. Kecerdasan spiritual adalah kecerdasan untuk menghadapi dan memecahkan persoalan makna dan nilai yang menempatkan perilaku dan hidup manusia dalam konteks yang lebih luas yang memungkinkan seseorang untuk menyatukan hal-hal yang bersifat intrapersonal dan interpersonal, serta menjembatani kesenjangan antara diri sendiri dan orang lain. Seorang konsultan pajak yang memiliki pemahaman atau kecerdasan emosi dan kecerdasan spiritual yang tinggi, akan mampu bertindak atau berperilaku dengan etis dalam profesinya dan organisasi. Apabila seorang konsultan pajak tidak memiliki kemampuan spiritual yang tinggi, maka seorang konsultan pajak tersebut bisa saja melakukan hal yang menyimpang misalnya saja tidak jujur, dan berani melakukan kecurangan. Sehingga orang dengan kecerdasan spiritual tinggi adalah orang yang memiliki prinsip dan visi yang kuat, mampu memaknai setiap sisi kehidupan serta mampu mengelola dan bertahan dalam kesulitan.  Dalam profesi konsultan pajak, seorang konsultan pajak dituntut integritas, dan kejujuran agar obyektif. Seorang konsultan bisa saja tidak jujur karena mendapat imbalan lebih dari klien. Oleh karena itu kecerdasan spiritual merupakan landasan yang diperlukan untuk memfungsikan kecerdasan intelektual dan kecerdasan emosional secara efektif. Kecerdasan spiritual yang akan mampu mengintegrasikan dua kemampuan lainnya yaitu kecerdasan intelektual dan kecerdasan emosional. Tugas yang dihadapi oleh seorang konsultan pajak merupakan suatu tugas yang menuntut konsultan pajak untuk memiliki pengetahuan, analisis, serta proses berpikir rasional yang digunakan untuk menarik sebuah keputusan bagi kliennya. Dalam dunia kerja konsultan pajak, berbagai masalah dan tantangan yang harus dihadapi seperti tuntutan tugas dan masalah hubungan dengan orang lain baik dengan klien maupun lainnya. Masalah-masalah tersebut bukanlah suatu hal yang hanya membutuhkan kemampuan intelektualnya, tetapi dalam menyelesaikan masalah tersebut kemampuan emosi atau kecerdasan emosi lebih banyak diperlukan. Bila seorang konsultan pajak memiliki kecerdasan emosional yang tinggi maka keputusan dalam menghadapi masalahnya akan lebih baik. Namun memiliki kecerdasan intelektual yang tinggi saja belum cukup jika orang tersebut tidak dapat mengendalikannya. Kemampuan untuk mengendalikan hal tersebutlah disebut dengan locus of control. Locus of control mengacu pada kecenderungan menempatkan persepsi atas suatu kejadian atau hasil yang didapat dalam hidup individu apakah sebagai hasil dari dirinya sendiri atau karena bantuan dari sumber-sumber di luar dirinya dimana dirinya sendiri memiliki peran yang sangat sedikit, seperti keberuntungan, takdir, atau bantuan orang lain. Dalam Locus of Control dibagi menjadi dua yaitu locus of control internal dan locus of control eksternal. Seseorang dengan locus of control internal percaya bahwa mereka memiliki pengendalian atas takdir mereka sendiri. Sedangkan locus of control eksternal berkeyakinan bahwa lingkungan eksternal dari dirinya merupakan pemegang control atas dirinya, Artinya ia memiliki persepsi bahwa nasib, keberuntungan, kekuasaan, pengaruh dari orang lain dan hal-hal diluar kendali dirinya dapat lebih kuat untuk membuat keputusan tentang kehidupan dan hasil dari seorang individu. Seseorang dengan locus of control eksternal mungkin kurang bertanggungjawab atas konsekuensi perilaku etis atau tidak etisnya dan lebih berhubungan dengan kekuatan dari luar. Sedangkan seseorang dengan locus of control internal lebih bertanggung jawab atas konsekuensi perilakunya dan pedoman perilaku baik dan buruknya ditentukan dari dalam diri mereka sendiri.

Kecerdasan Intelektual, kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritual akan sangat berpengaruh positif terhadap keputusan etis konsultan pajak di Bali. Keputusan etis konsultan pajak di Bali lebih etis lagi jika konsultan pajak Daerah Bali memiliki locus of control internal. Semuanya akan saling berpengaruh dalam pengambilan keputusan dalam profesi Konsultan Pajak.

Penulis : Ni Kadek Lilis Hestia Dewi (Mahasiswa PKL Politeknik Negeri Bali di IBU Consulting Konsultan Pajak di Bali)