PRASARANA DAN DANA PEMBANGUNAN GEDUNG YAYASAN PENDIDIKAN YANG DI TANGANI KONSULTAN PAJAK DI BALI

PRASARANA DAN DANA PEMBANGUNAN GEDUNG YAYASAN PENDIDIKAN YANG DI TANGANI KONSULTAN PAJAK DI BALI

Oleh :   Adv. Ida Bagus Made Utama, S.E.,S.H.,M.H, BKP.,CPCLE
Konsultan Pajak di Bali

konsultan pajak di bali

Untuk pengetahuan tambahan bagi konsultan pajak terutama konsultan pajak di Bali tentang Yayasan Pendidikan yang tumbuh di Bali khususnya. Yayasan atau organisasi yang sejenis yang bergerak di bidang pendidikan formal mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi dapat mengakui dana dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan adalah dana yang akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang berasal dari sisa lebih, yaitu selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan obyek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari yayasan sebagai penghasilan pada tahun pajak digunakannya, dan sebesar dana yang telah digunakan tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun pajak yang  bersangkutan.

Berbicara tentang dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan adalah dana yang akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang berasal dari sisa lebih, yaitu selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan obyek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari yayasan tersebut.

Dapat kita jabarkan sedikit bahwa pembangunan gedung dan prasarana pendidikan adalah pembangunan fisik sarana pendidikan seperti :
1) pembelian tanah untuk pembangunan prasarana pendidikan;
2) gedung sarana pendidikan;
3) asrama mahasiswa;
4) rumah dinas guru, dosen, atau karyawan;
5) peralatan laboratorium, perpustakaan termasuk buku-buku;
6) sarana olah raga;
7) inventaris kantor.

Tentang pelaksanaan ketentuan  tersebut dilakukan sebagai berikut :

  • Sisa lebih yayasan setiap tahun yang akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dialihkan ke rekening dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan;
  • Pencatatan atau pembukuan atas penggunaan dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan pada tahun berjalan dilakukan dengan mendebet rekening aktiva dan rekening dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan serta mengkredit rekening kas atau hutang dan rekening  modal yayasan.

Pengelola atau manajemen yayasan wajib memberitahukan rencana fisik sederhana dan rencana biaya pembangunan gedung dan prasarana pendidikan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan tindasan kepada Direktur Jenderal Pendidikan tinggi dan/atau Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah atau yang ditunjuk, dan dilampiri dengan pernyataan.

Nah dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan wajib digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun setelah berakhirnya tahun pajak diterimanya dana tersebut.

Jikalau pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dibiayai dengan dana pinjaman, maka bunga atas pinjaman tersebut dapat dibebankan sebagai biaya yayasan yang dapat mengurangi penghasilan.

Jika setelah lewat jangka waktu  4 (empat) tahun setelah berakhirnya tahun pajak diterimanya dana tersebut. Yayasan tidak menggunakan dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dimaksud, maka dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenakan Pajak Penghasilan pada tahun pajak berikutnya setelah lewat jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut.

Apabila setelah lewat dari jangka waktu tidak digunakan maka pengenaan Pajak Penghasilan atas dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang tidak digunakan setelah lewat jangka waktu di atas ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Berkaitan atas pengeluaran untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang berasal dari dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud  di atas tidak boleh dilakukan penyusutan berdasarkan UU PPh.

Konsultan Pajak di Bali tentunya sudah paham tentang Pembukuan dan SPT

Yayasan atau organisasi yang sejenis yang membentuk dana pembangunan gedung dan prasana pendidikan wajib membuat :

  1. pencatatan tersendiri atas dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang diterima dan yang digunakan setiap tahun;
  2. pernyataan bahwa dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang tidak digunakan pada tahun diterimanya tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan selambat-lambatnya 4 (empat) tahun setelah berakhirnya tahun Pajak yang bersangkutan.
  3. Laporan mengenai penyediaan dan penggunaan dana pembangunan gedung dan prasarana    pendidikandan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dalam lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jika Yayasan dalam operasinya tidak melakukan penyerahan barang atau jasa yang terutang PPN maka yayasan tersebut tidak termasuk kriteria subjek PPN sehingga tidak perlu dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Namun sebaliknya jika Yayasan melakukan penyerahan barang atau jasa yang terutang PPN maka harus mendaftarkan diri sebagai pengusaha kena pajak (PKP) jika omzetnya sudah lebih dari Rp 4.800.000.000,- setahun dan berlaku ketentuan yang diatur dalam UU PPN dan peraturan pelaksanaannya.

 

Penulis adalah Konsultan Pajak di Bali Terdaftar di Direktorat Jendral Pajak, Managing Partner di IBU Consulting Denpasar dan Lawyer di World Prime Law Firm serta pengajar di salah satu Universitas di Bali