MENILIK ALASAN KEBIJAKAN INTEGRASI NIK MENJADI NPWP, AKANKAH KEPATUHAN WAJIB PAJAK MENINGKAT SETELAHNYA?

MENILIK ALASAN KEBIJAKAN INTEGRASI NIK MENJADI NPWP, AKANKAH KEPATUHAN WAJIB PAJAK MENINGKAT SETELAHNYA?

 

Penerimaan pajak menopang hampir 80 persen penerimaan negara Indonesia sebagai fondasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sehat dalam membiayai pembangunan menuju Indonesia maju (Purwowidhu, 2022) sehingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai otoritas pajak di Indonesia telah berupaya melakukan reformasi perpajakan baik reformasi administrasi (tax administration reform) maupun reformasi kebijakan (tax policy reform), salah satunya melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 atau kerap kali disebut sebagai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Salah satu agenda reformasi pada undang-undang tersebut dijelaskan lebih lanjut dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 mengenai pemadanan atau integrasi data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menurut Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, penggabungan NIK dengan NPWP menjadi satu data tunggal maka akan terjadi sinkronisasi dan validasi data wajib pajak sehingga sejalan dengan rencana pemerintah untuk menerapkan Single Identification Number (Ulya, 2021).

Berdasarkan data The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), tingkat tax ratio Indonesia saat ini adalah 10,1 persen dari produk domestik bruto (PDB) dan masih dibawah rata-rata negara kawasan Asia Pasifik yakni sebesar 19 persen (Fata, 2022). Integrasi ini juga menjadi langkah DJP agar tax ratio terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia naik melalui perluasan basis pajak dan peningkatan jumlah wajib pajak yang membayar pajak. Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai bahwa kebijakan tersebut dapat menciptakan keadilan bagi para wajib pajak, mempermudah DJP dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memantau transaksi yang dilakukan masyarakat sebagai wajib pajak, serta kemudahan administrasi dan pelayanan perpajakan (Ramli, 2021) sehingga diharapkan dapat meminimalisir adanya penghindaran maupun penggelapan pajak secara ilegal.

Erich Kirchler, Erik Hoelzl, dan Ingrid Wahl dari Universitas Wina pada Jurnal Psikologi Ekonomi, Science Direct, mengenai Enforced versus Voluntary Tax Compliance: The “Slippery Slope” Framework yang menyinggung mengenai kekuatan dan kepercayaan pada otoritas pajak sebagai langkah memahami tingkat kepatuhan membayar pajak secara terpaksa atau sukarela. Kekuatan otoritas pajak merupakan cara pandang pembayar pajak mengenai potensi petugas pajak untuk mendeteksi penggelapan pajak secara ilegal sedangkan kepercayaan pada otoritas pajak sebagai anggapan individu dan kelompok bahwa otoritas pajak menjadi mitra yang berinteraksi serta bekerja secara menguntungkan dan mempunyai motivasi intrinsik untuk menjaga hubungan dengan pembayar pajak. Berdasarkan filosofi psikologi kepatuhan pajak The “Slippery Slope” Framework bahwa kepatuhan pajak dipaksakan dan sukarela dipengaruhi oleh tingkat kekuatan dan kepercayaan pembayar pajak pada otoritas pajak sehingga membentuk suatu ‘lereng licin’ yang membentuk empat kondisi, meliputi (1) Ketika kekuatan dan kepercayaan pada otoritas rendah maka akan menciptakan kepatuhan yang minimum; (2) Ketika kekuatan otoritas tinggi atas adanya peningkatan probabilitas audit, deteksi, dan pengenaan denda berat maka akan menimbulkan kepatuhan pajak yang maksimum tetapi pembayar pajak merasa ‘terpaksa’ membayar pajak; (3) Ketika kepercayaan pada otoritas tinggi atas kemudahan administrasi pajak maupun interaksi yang baik dengan otoritas maka akan menimbulkan kepatuhan pajak yang tinggi sehingga pembayar pajak merasa ‘sukarela’ membayar pajak; (4) Ketika variasi kekuatan dan kepercayaan memoderasi satu sama lain. Variasi dalam kepercayaan paling penting ketika kekuatan otoritas minimum namun ketika variasi kekuatan otoritas maksimum, kepercayaan tidak relevan karena otoritas dapat menegakkan kepatuhan maksimum melalui denda dan pidana. Sebaliknya jika variasi kekuatan otoritas paling penting ketika kepercayaan rendah namun ketika kepercayaan maksimum, kekuatan otoritas tidak menjadi masalah karena pembayar pajak menyumbangkan penghasilannya tanpa mempedulikannya (Kirchler et al., 2007).

Dengan demikian, dapat diidentifikasi alasan penerapan kebijakan integrasi NIK dengan NPWP berdasarkan The “Slippery Slope” Framework bahwa kebijakan tersebut menciptakan persepsi wajib pajak terhadap otoritas pajak (dalam hal ini DJP) mempunyai kekuatan yang maksimum atas terciptanya keadilan bagi para wajib pajak dan pemantauan transaksi yang dilakukan oleh DJP maupun Kementerian Keuangan sehingga meminimalisir adanya penghindaran maupun penggelapan pajak secara ilegal dengan dikenakan denda maupun pidana. Kebijakan integrasi ini juga menjadikan kepercayaan otoritas menjadi maksimum atas kemudahan administrasi dan pelayanan perpajakan serta menjadi mitra untuk menjalin hubungan yang baik dengan wajib pajak. Dengan demikian, dipastikan wajib pajak berada pada tingkat kepatuhan yang maksimum atas kebijakan tersebut terlepas apakah wajib pajak membayar pajak secara sukarela ataupun terpaksa.

 

Penulis: Ni Putu Debby Adista Jenarsi dan Ni Kadek Indri Artanti