Home /TANTANGAN KONSULTAN PAJAK DI BALI PADA ERA DIGITALISASI At by IBU Consulting 2TANTANGAN KONSULTAN PAJAK DI BALI PADA ERA DIGITALISASI Konsultan Pajak adalah orang atau pihak yang memiliki kredibilitas untuk memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak. Konsultan Pajak yang bergerak secara legal di bidang jasa adalah orang yang memiliki lisensi atau izin yang masih berlaku. Izin tersebut dikeluarkan oleh instansi pemerintah untuk menjadi Konsultan Pajak terdaftar. Jasa konsultasi yang diberikan oleh Konsultan Pajak adalah pelaksana hak dan kewajiban mengenai perpajakan yang timbul dari peraturan perundang-undangan perpajakan. Sistem perpajakan di Indonesia menerapkan sistem self-assessment. Sistem ini secara otomatis memudahkan Wajib Pajak menerapkan dan mengelola kewajiban perpajakannya. Pada umumnya sebagian besar Wajib Pajak lebih fokus pada keuntungan dan bisnis daripada memperhatikan berbagai peraturan serta kewenangan perpajakan. Seiring perkembangan zaman dan teknologi, semakin tinggi kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pelaporan dan perpajakan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun, kepatuhan ini seringkali dibatasi oleh kurangnya pemahaman mengenai perhitungan pajak atau keterbatasan waktu untuk menangani semua yang berkaitan dengan pajak.Pada saat ini, banyak Wajib Pajak orang pribadi maupun badan yang memilih jasa Konsultan Pajak dengan tujuan agar segera menyelesaikan urusan perpajakan mereka. Wajib pajak tersebut berkewajiban menyampaikan informasi, membayar biaya jasa konsultasi dan menunggu hasil dari Konsultan Pajak yang dipercayainya. Dengan menggunakan jasa Konsultan Pajak, Wajib Pajak merasa lebih efisien karena dapat meminimalisir kesalahan atau resiko yang mungkin dapat terjadi. Selain itu, seorang Wajib Pajak tidak akan terbebani dengan urusan administrasi perpajakan. Misalnya, membuat laporan untuk melengkapi proses pelaporan karena Konsultan Pajak yang akan mengurus dan mengerjakan semuanya. Apabila di kemudian hari ternyata ada pemeriksaan pajak, Wajib Pajak dapat meminta bantuan kepada Konsultan Pajak. Konsultan Pajak juga sebagai penasihat perpajakan karena mereka sebagai pihak yang dapat diandalkan. Mereka memahami dan memiliki pengalaman dalam prosedur pemeriksaan serta mengetahui cara untuk mencegah kesalahan yang mungkin terjadi.Tugas Konsultan Pajak dapat dilihat sebagai berikut:Penyediaan layanan konsultasiSeorang Wajib Pajak yang telah menjadi klien dapat dengan mudah menghubungi penasihat pajak untuk menanyakan semua hal yang berkaitan dengan perpajakan.Penyediaan layanan kepatuhan pajak Konsultan Pajak menangani berbagai masalah yang terkait dengan kewajiban pajak klien mulai dari persiapan informasi, perhitungan, pembayaran sampai dengan pengembalian pelaporan pajak.Perencanaan pajakKonsultan Pajak memberikan jasa perencanaan pajak klien dengan tujuan untuk mengoptimalkan pendapatan klien, termasuk persiapan dan produksi laporan tahunan oleh penasihat pajak.Membantu proses pemeriksaan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan)Tugas Konsultan Pajak selanjutnya adalah membantu klien mengevaluasi berbagai informasi terkait dengan terjadinya beban pajak yang merugikan perusahaan klien.Melakukan perwakilan dan pendampingan pada proses pemeriksaan Konsultan Pajak juga bertugas mewakili atau membantu klien selama pemeriksaan pajak. Hal ini biasanya dilakukan atas dasar bahwa klien tidak memahami mengenai permasalahan perpajakan yang sedang dihadapinya. Konsultan Pajak juga membantu menyiapkan informasi atau dokumen yang diperlukan untuk proses pemeriksaan.Mengelola pengembalian pajak Konsultan Pajak membantu dalam proses pelaksanaan dan terlibat langsung didalamnya mulai dari penyiapan informasi, penyajian laporan, penyampaian tahap pemeriksaan,dan hasil akhir hingga pengembalian kelebihan pajak.Membantu menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan sengketa pajak Konsultan Pajak dapat memberikan layanan penyelesaian sengketa pajak, yang biasanya muncul ketika kliennya mengadu, sengketa pajak, dll.Konsultan Pajak di Bali pada era digitalisasi saat ini dituntut untuk mengikuti perkembangan zaman. Digitalisasi adalah proses perubahan dari teknologi analog ke digital. Perkembangan teknologi saat ini sangat mempengaruhi proses-proses selanjutnya sehingga industri pada berbagai bidang telah mengalami modernisasi, dan terus bergantung pada teknologi tersebut untuk mendukung operasionalnya. Digitalisasi sendiri dilakukan dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektifitas setiap bagian lapangan, sehingga waktu dan segala sumber daya yang ada dapat digunakan secara optimal untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Proses peralihan ini juga dimaksudkan untuk memfasilitasi segala hal yang diperlukan bagi pengguna layanan dan produk. Berbagai layanan yang tersedia sebagai akibat dari proses ini diharapkan dapat meningkatkan loyalitas pengguna dan nilai acara yang berlangsung. Digitalisasi ini bukan hanya tentang penggunaan teknologi untuk menggantikan tenaga manusia, akan tetapi hal ini juga mengenai bagaimana perusahaan dapat menciptakan sistem yang otomatis dan terintegrasi. Konsultan Pajak perlu mengikuti perkembangan di era digitalisasi sehingga tidak tergusur secara perlahan.Tantangan yang dihadapi oleh Konsultan Pajak di Bali dalam menjalankan tugasnya adalah ketika menemui masyarakat yang tidak patuh dalam membayar pajak. Tugas konsultan adalah mengedukasi, menjelaskan dan memberitahukan untung ruginya serta resiko terburuk yang akan dihadapi apabila sampai terkena pemeriksaan pajak. Masyarakat diberi arahan bagaimana cara hemat membayar pajak tanpa melanggar aturan. Seperti diketahui, setiap Wajib Pajak baik perorangan maupun perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak. Terkait perpajakan, pemerintah memperkenalkan sistem pajak mandiri. Semua Wajib Pajak diberi wewenang untuk mengurus sendiri pajaknya. Tentunya hal ini berlaku untuk semua peraturan perpajakan yang berlaku. Rumitnya aturan perpajakan, mulai dari penghitungan hingga pelaporan pajak, tentu menjadi kendala. Hal inilah yang menjadi alasan utama kenapa Wajib Pajak perlu menggunakan jasa Konsultan Pajak.Dengan bantuan jasa Konsultan Pajak di Bali, Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik sehingga berbagai kesalahan dalam penghitungan dan pelaporan pajak dapat dihindari. Di sini, klien akan menemukan nasihat pajak dari para profesional di bidangnya yang tahu bagaimana memberikan nasihat tentang perpajakan yang tepat. Mempercayakan masalah pajak klien kepada penasihat pajak dapat memberi ketenangan pikiran dan memungkinkan Wajib Pajak untuk fokus mempromosikan perusahaan dan bisnisnya. Sementara itu, memanfaatkan nasihat pajak telah menjadi pilihan bagi banyak orang. Tidak hanya untuk Wajib Pajak orang pribadi, tetapi juga untuk Wajib Pajak badan. Menggunakan jasa penasihat pajak lebih efisien dan praktis dalam menangani kewajiban perpajakan karena berbagai pertanyaan dan permasalahan terkait perpajakan dapat diselesaikan dengan lebih tepat sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Penggunaan jasa penasehat pajak juga membantu Wajib Pajak dengan pemeriksaan pajak yang sedang dihadapinya.Sebagai Konsultan Pajak, klien dibimbing untuk menghemat pajak tanpa melanggar aturan. Konsultan Pajak harus mampu memberikan edukasi pajak, karena pajak merupakan iuran wajib yang harus dibayarkan warga negara kepada negara yang memiliki sifat “dapat dipaksakan”. Digitalisasi merupakan proses yang penting untuk mengimplementasikannya, oleh sebab itu setiap Konsultan Pajak harus membekali dirinya dengan keterampilan dan kemampuan terkait teknologi yang kompeten. Dengan memanfaatkan digitalisasi, Konsultan Pajak mampu menjalankan tugas dengan lebih baik dan efektif. Hal tersebut tentunya berlaku juga di Kantor Konsultan Pajak IBU Consulting, dimana IBU Consulting mampu menerapkan hal-hal yang mendukung sistem pelaporan dan perhitungan perpajakan di era digitalisasi ini. Oleh: Rommy Patrik Liyanto, Ketut Bayu Agung Suwiyoga Tangkas Tags: Jasa Konsultan Pajak di Bali jasa konsultan pajak di Denpasar jasa konsultasi pajak dan akuntansi Konsultan Pajak Bali Terbaik Konsultan Pajak Bali Terpercaya Konsultan Pajak dengan Review Terbanyak di Denpasar konsultan pajak terdaftar