Konsultan Pajak di Bali dalam Menjelaskan Pengertian, Objek pajak, dan Tarif Mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah demi Menekan Gaya Hidup Konsumtif Masyarakat Bali

Konsultan Pajak di Bali dalam menjelaskan pengertian, objek pajak, dan tarif mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah demi menekan gaya hidup konsumtif masyarakat Bali

 

Oleh : Putu Dody Brahmanthara Prayoga, S.Ak

Staff IBU Consulting “Kantor Konsultan Pajak Ida Bagus Made Utama, S.E., S.H., M.H., BKP., CPCLE”

 

Tahun 2024 ini dunia sudah banyak mengalami perubahan, dimana berkembangnya kebutuhan manusia yang disebabkan oleh teknologi yang semakin canggih, mengubah hampir semua yang ada di dunia menjadi serba digital. Para golongan atas yang kebanyakan memiliki gaya hidup konsumtif dengan membeli sesuatu yang tidak penting dan berlebihan, yang lebih mengutamakan keinginan daripada kebutuhan mereka. Bali sebagai penyumbang devisa terbesar di bidang Pariwisata Indonesia seperti yang dikemukakan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Bapak Sandiaga Uno. Melihat kenyataan bahwa para pengusaha dari Bali yang memiliki usaha yang bergerak di sektor pariwisata  mampu untuk membeli barang-barang yang mewah.

Konsultan Pajak di Bali menawarkan layanan jasa untuk mengurus pajak untuk pembelian barang mewah atau disebut PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) dan pelaporannya dengan menggunakan SPT Masa PPN 1111 dengan tarif berdasarkan UU 42 Tahun 2009 Pasal 8 Ayat (1) yang bunyinya “Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen)”.

Berikut tarif PPnBM Kendaraan Bermotor seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah dibagi sebagai berikut.

Tarif 15%, 20%, 25%, 40% kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak).

  1. Tarif 15%, 20%, 25%, 40% kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak).
  2. Tarif 40%, 50%, 60%, 70% kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam bolak balik cetus api dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak)
  3. Tarif 40%, 50%, 60%, 70% kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak).
  4. Tarif 15% Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak.

Berikut tarif PPnBM selain kendaraan bermotor seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.03/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan jenis Barang Kena Pajak selain Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dibagi sebagai berikut.

  1. Tarif 20% untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sehesar Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.
  2. Tarif 40% untuk barang mewah seperti: Kelompok balon udara yang dapat dikemudikan dan pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, b. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin
  3. Tarif 50% untuk barang mewah seperti: a. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga: a.1 Helikopter. a.2 Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter. b. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: – Senjata artileri – Revolver dan pistol – Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
  4. Tarif 75% untuk kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Angkutan umum: a. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum. b. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

Konsultan Pajak khususnya Konsultan Pajak di Bali dapat memberikan ilustrasi seperti halnya formula yang dapat di jelaskan sebagai berikut: pertama harus mencari berapa angka PPN dan PPnBM seperti di bawah ini.

PPnBM = Harga Barang x Tarif PPnBM

PPN = Tarif PPN x (Harga Barang – PPnBM)

 

Berikut contoh soal di bawah ini:

Contoh 1

Bapak Swastika merupakan seorang pengusaha di bidang produksi bangunan adat Bali, Dia membeli sebuah mobil sport dengan mesin piston pembakaran dalam menyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan mesin 3.800 cc dan konsumsi bahan bakar 21km/liter seharga Rp. 1.000.000.000. Mobil tersebut terkena tarif PPnBM sebesar 40%. Lalu, berapakah total yang harus dibayar oleh Bapak Swastika untuk membawa masuk mobilnya ke Indonesia?

PPN = Tarif PPN x (Harga Barang – PPnBM)

PPN = 11% x (1.000.000.000 – (1.000.000.000 x 40%)

PPN = 11% x (1.000.000.000 – (400.000.000)

PPN = 11% X 600.000.000

PPN = 66.000.000

Berarti total harga mobil yang harus dibayar oleh Bapak Swastika adalah:

Total = Harga Mobil + PPN + PPnBM

Rp.1.000.000.000 + Rp.66.000.000 + Rp.400.000.000 = Rp.1.466.000.000

 

Contoh 2

Bapak Kadek merupakan pemilik hotel bintang lima di daerah Kuta. Dia membeli sebuah rumah mewah seharga Rp.38.000.000.000. Rumah yang dibeli termasuk dalam kategori barang mewah dengan tarif PPnBM sebesar 20%.

Lalu, berapakah total yang harus dibayarkan Bapak Kadek untuk membeli rumah mewah tersebut?

PPN = 11% x (38.000.000.000 – (38.000.000.000 x 20%)

PPN = 11% x (38.000.000.000 – 7.600.000.000)

PPN = 11% x 30.400.000.000

PPN = 3.344.000.000

Berarti total yang harus dipungut dan dibayarkan Bapak Kadek adalah:

Total = Harga Rumah Mewah + PPN + PPnBM

Rp.38.000.000.000 + Rp3.344.000.000 + Rp.7.600.000 = Rp.41.351.600.000

Sesuai dengan pemaparan materi diatas seperti latar belakang, barang-barang yang termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), jenis-jenis tarif, contoh kasus dan pembahasannya, membuat Konsultan Pajak di Bali menganggap pentingnya pengetahuan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hal ini bertujuan untuk menekan gaya hidup konsumtif masyarakat terhadap barang-barang tergolong mewah dan untuk membuat keadilan beban pajak antara orang/ masyarakat yang memiliki penghasilan tinggi dan penghasilan rendah. Demikianlah hal-hal yang harus dipahami mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Semoga dengan kebijakan pemerintah mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dapat membuat warga Indonesia khususnya warga Bali bisa lebih menekan keinginan atas pembelian barang-barang mewah yang tidak terlalu diperlukan, dengan cara  menggunakan uang sebaik mungkin seperti digunakan untuk berinvestasi guna memiliki bekal di masa depan.