PENGARUH BERKEMBANGNYA KONSULTAN PAJAK TERHADAP BISNIS PARIWISATA DI BALI

PENGARUH BERKEMBANGNYA KONSULTAN PAJAK DI BALI TERHADAP BISNIS PARIWISATA DI BALI

 

Peranan berkembangnya Konsultan Pajak di Bali dengan situasi pariwisata di masa pandemi Covid-19 dapat kita perhatikan dalam turut serta menyampaikan stimulus atau relaksasi yang di berikan pemerintah terhadap pengusaha di bidang pariwisata yang sangat terdampak. Pariwisata merupakan salah satu sektor yang paling terpukul pandemi Covid-19. Pandemi mengakibatkan guncangan ekonomi pada sektor pariwisata. OECD mengestimasi pariwisata global akan menurun 60%-80% pada 2020, dipengaruhi oleh faktor durasi krisis dan kecepatan pemulihan.

Sejalan dan berbarengan dengan itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia Mei 2020 turun 86,90% dari posisi Mei 2019. Penurunan ini membuat pariwisata layak diperhatikan dan sesegera mungkin dibantu untuk pemulihan.

Pariwisata merupakan sektor yang menyerap tenaga kerja dan menghasilkan devisa. World Travel & Tourism Council menyebut pariwisata menyerap sampai dengan 10% tenaga kerja di dunia. Sumbangan devisa pariwisata naik dari US$ 12,2 miliar pada 2015 menjadi US$15 miliar pada 2017.

Contoh, pada April 2020 sektor pariwisata di Pulau Bali anjlok sampai 93%. BPS Bali menyatakan dampak Covid-19 terhadap perekonomian Bali pada triwulan II/2020 sangat besar, minus 10,98%, jauh lebih rendah dibandingkan dengan triwulan sebelumnya yang tumbuh minus 1,14%.

Pemerintah telah memberikan berbagai stimulus untuk menjadikan perekonomian Indonesia bangkit dari krisis. Stimulus itu antara lain PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) DTP, dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%.

Seluruh insentif itu ada pada PMK Nomor 86/PMK.03/2020 dan PMK Nomor 110/PMK.03/2020. PPh Pasal 21 DTP secara umum dapat mengakomodasi seluruh usaha di sektor pariwisata, baik yang berkaitan langsung maupun yang tidak berkaitan langsung.

PPh final UMKM DTP juga dapat dimanfaatkan pengusaha sektor pariwisata yang dikenakan pajak sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018. Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 awalnya hanya diberikan 30%, tetapi sejak diterbitkan PMK 110/ 2020 pengurangan bertambah menjadi 50%.

Durasi pandemi yang tidak dapat diperkirakan akan menambah tugas pemerintah untuk terus memformulasikan kebijakan ekonomi yang berdampak positif bagi sektor pariwisata. OECD menyebut perlu langkah yang lebih luas dan lebih kuat untuk mengimbangi dampak dan risiko pandemi

Disinilah peran konsultan pajak sangat diperlukan untuk mengantisipasi penerimaan pajak yang akan dilakukan pemerintah jika sewaktu-waktu pandemic berakhir atau telah mereda. Dengan demikian konsultan pajak menjadi fungsi yang sangat penting dalam menangani hal tersebut.

Konsultan Pajak adalah orang/badan yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan  Konsultan pajak membantu mengurus hal-hal yang berkaitan dengan kepatuhan kewajiban perpajakan kliennya, mulai dari menghitung, membayar, juga melaporkannya. Konsultan pajak menawarkan jasa konsultansi masalah perpajakan, selain itu juga bisa melakukan perencanaan pajak untuk mengoptimalkan pemenuhan kewajiban perpajakan klientnya. Di Indonesia, sudah banyak perusahaan yang menggunakan jasa konsultan pajak dalam rangka pemahaman perpajakan sesuai dengan usaha yang dijalanin oleh perusahaan. Berikut ini layanan yang biasanya diberikan konsultan pajak pada para pengguna jasanya:

Kepatuhan pajak. Konsultan pajak mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan kepatuhan pajak kliennya seperti menghitung, membayar dan melaporkan pajak.

Perencanaan pajak. Konsultan pajak melakukan jasa perencanaan pajak yang bertujuan mengoptimalkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan klien.

Pemeriksaan Laporan Pajak. Ini adalah layanan untuk mengevaluasi data yang berhubungan dengan munculnya pendapatan maupun beban yang berkaitan dan/atau tidak terhadap operasional  perusahaan klien dimana untuk menentukan koreksi fiskal.

Pendampingan dalam Pemeriksaan. Konsultan pajak memiliki tanggung jawab dalam mewakili atau mendampingi klien saat pemeriksaan pajak jika diminta untuk oleh kliennya. Hal ini dilakukan karena tidak sedikit klien yang kurang memahami permasalahan perpajakannya. Konsultan pajak juga ikut membantu menyiapkan pengumpulan data/dokumen yang dibutuhkan saat pemeriksaan.

Konsultasi. Konsultan pajak menawarkan jasa konsultasi permasalahan perpajakan.

Restitusi pajak. Bila klien membutuhkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), konsultan pajak dapat membantu pelaksanaannya mulai dari persiapan data, penyampaian restitusi, pemeriksaan sampai proses akhir dari diterimanya pengembalian kelebihan pajak tersebut.

Penyelesaian sengketa pajak. Konsultan pajak dapat memberikan pelayanan penyelesaian sengketa pajak. Contohnya jika klien berencana mengajukan keberatan pajak, banding, dan lain sebagainya..

Dari berbagai layanan konsultan pajak diatas maka dalam hal usaha bisnis pariwisata yang ada di Bali khususnya untuk  Konsultan Pajak di Bali  dapat membantu para pebisnis pariwisata tentang pajak adalah :

Perencanan pajak. Dalam hal ini pemilik usaha atau perusahaan yang bergerak dalam bidang pariwisata dapat melakukan konsultasi tentang perencanaan pajak agar dapat optimal dan sesuai dengan pendapatan usaha yang sebenarnya.

Kepatuhan pajak. Dalam hal ini perusahaan atau pengusaha yang bergerak dibidang pariwisata dapat memanfaatkan jasa konsultan pajak untuk menghitung, membayarkan, dan melaporkan pajak perusahaan.

Pemeriksaan laporan pajak. Dalam hal ini perusahaan atau pengusaha yang bergerak dibidang pariwisata dapat memanfaatkan jasa konsultan pajak untuk mengevaluasi data yang berhubungan dengan munculnya pendapatan maupun beban yang berkaitan dan/atau tidak terhadap operasional  perusahaan klien dimana untuk menentukan koreksi fiskal.

Pendampingan dalam pemeriksaan dalam hal ini perusahaan atau pengusaha yang bergerak dalam bidang pariwisata dapat memanfaatkan jasa konsultan pajak untuk mendampingi atau mewakili saat pemeriksaan pajak dan membantu menyiapkan pengumpulan  data atau dokumen yang dibutuhkan saat pemeriksaan pajak.

Restitusi pajak. Dalam hal ini perusahaan atau pengusaha yang bergerak dalam bidang pariwisata dapat memanfaatkan jasa konsultan pajak apabila ada kelebihan pembayaran pajak, dengan ini konsultan pajak akan membantu pelaksanaanya mulai dari persiapan data penyampaian restitusi, pemeriksaan sampai proses akhir dari diterimanya pengembalian kelebihan pajak tersebut.

Penyelesaian sengketa pajak Dalam hal ini perusahaan atau pengusaha yang bergerak dalam bidang pariwisata dapat memanfaatkan jasa konsultan pajak. Untuk menyelesaikan pajak seperti berencana mengajukan keberatan pajak, banding, dan lain sebagainya..

Dalam hal ini dapat di katakan bahwa peran konsultan pajak sangat penting dalam mengurusi permasalahan pajak pengusaha atau perusahaan yang bergerak dibidang pariwisata dengan berbagai layanan yang mereka sediakan.

Salah satu konsultan Pajak di Bali yang sedang digunakan jasanya oleh perusahaan tempat kami bekerja adalah IBU Consulting Konsultan Pajak di Bali.

IBU Consulting berasal dari nama pendirinya yaitu Ida Bagus Utama, S.E., S.H., M.H., BKP., CPCLE. Didirikan pada tanggal 22 Desember 2017 dengan tujuan membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam penanganan pajak baik pajak pribadi maupun perusahaan. IBU Consulting berkomitmen untuk memberikan strategi penerapan peraturan perpajakan yang baik dan layanan yang profesional untuk kliennya demi pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

Pendiri IBU Consulting ini memiliki keahlian sebagai Konsultan Pajak (lulusan Fakultas Ekonomi jurusan Akuntansi dan juga lulusan Fakultas Hukum), dan telah menyelesaikan master hukumnya. Pendiri dan timnya telah menangani begitu banyak kasus perpajakan, pemeriksaan pajak, dan lain sebagainya. Pemberian edukasi tentang perpajakan sudah dimulai sejak tahun 2005. IBU Consulting  adalah Konsultan Pajak terdaftar dan bersertifikat di bawah Menteri Keuangan.

Dan masih banyak lagi konsultan pajak di bali terutama di Denpasar yang menjadi pusat pariwisata di bali yang dapat membantu permasalahan pajak yang dialami oleh perusahaan atau pengusaha yang bergerak di bidang pariwisata yang mengalami masalah atau kendala dalam perpajakan.

DISUSUN OLEH :

I Gede Juni Pratama, Agus Sukawiyana, Sagung Putu Kusuma Ratih, Ni Kadek Desnita Dewi, Ni Putu Lusi Parwini mahasiswa, I Made Andi Putra Negara ( bekerja di Restoran Sanur)