Home /IBU CONSULTING KONSULTAN PAJAK DI BALI : “UPAYA HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK MELALUI JALUR KEBERATAN” At by IBU Consulting 1UPAYA HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK MELALUI JALUR KEBERATAN Oleh : Adv. Ida Bagus Made Utama, S.E.,S.H.,M.H, BKP.,CPCLE Konsultan Pajak di Bali Sebagai Konsultan Pajak di Bali sudah barang tentu telah memahami tentang upaya hukum jika wajib pajak tidak puas dengan hasil pemeriksaan pajak terhadap surat ketetapan pajak yang akan di terbitkan sesuai dengan pasal 13 Undang-undang Nomor 28 tahun 2017 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka wajib pajak dapat menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum keberatan kepada Direktoral Jendral Pajak sesuai ketentuan pasal 25 Uundang-undang KUP. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Nihil;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atauPemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Terhadap hal tersebut di atas maka Konsultan pajak di Bali khususnya harus memahami sedikit tidaknya alur penyelesaian keberatan tersebut. Yaitu sebagai berikut :a. Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi;meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan;Surat panggilan dikirimkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal pembahasan dan klarifikasi atas sengketa perpajakan.Pembahasan dan klarifikasi dituangkan dalam berita acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan.melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.b. Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim.c. Apabila sampai dengan jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim berakhir, Wajib Pajak tidak meminjamkan sebagian atau seluruh buku, catatan, data dan informasi dan/atau tidak memberikan keterangan yang diminta, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan:surat permintaan peminjaman yang kedua; dan/atausurat permintaan keterangan yang kedua.d. Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan yang kedua paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat peminjaman dan/atau permintaan yang kedua dikirim.Setelah memahami alur penyelesaian keberatan tersebut Konsultan Pajak di Bali juga wajib mengingat dan memperhatikan jangka waktu penyelesaian keberatan tersebut agar nantinya dapat memberikan pemahaman yang benar kepada wajib pajak yang sedang diberikan pendampingan. Mengenai jangka waktu penyelesaian keberatan dapat kita uraian sebagai berikut :Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.Jangka waktu tersebut dihitung sejak tanggal Surat Keberatan diterima sampai dengan tanggal Surat Keputusan Keberatan diterbitkan.2. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan, jangka waktu 12 (dua belas) bulan tertangguh, terhitung sejak tanggal dikirim surat dari Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada Wajib Pajak sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.3. Apabila jangka waktu di atas telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan atas keberatan, keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan pengajuan keberatan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 12 (dua belas) bulan tersebut berakhir.Dalam hal pengajuan keberatan seorang konsultan pajak khususnya konsultan pajak di Bali sebaiknya tidak lupa menjelaskan kepada wajib pajak yang sedang diberikan pendampingan mengenai apa saja terkait keberatan tersebut. Bahwa wajib pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak.Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan. Maka dari itu kenapa kami sampaikan konsultan pajak di Bali khususnya sangat wajib hukumnya dapat menyampaikan secara jelas dan lengkap sampai wajib pajak bisa memahami dengan baik.Adapun beberapa syarat dalam mengajukan keberatan yang harus diketahui oleh konsultan pajak di Bali sebelum melaksanakan hak wajib pajak seperti :diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:surat ketetapan pajak dikirim; ataupemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga;kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;6. Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan7. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.Hal yang tidak kalah pentingnya untuk dapat di cermati oleh Konsultan Pajak di Bali khususnya adalah mengenai ketentuan khusus mengenai persyaratan pengajuan keberatan tersebut.Ketentuan khusus diantaranya :Dalam hal Surat Keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf f, Wajib Pajak dapat melakukan perbaikan atas Surat Keberatan tersebut dan menyampaikan kembali sebelum jangka waktu 3 (tiga) bulan terlampaui.Tanggal penyampaian Surat Keberatan yang telah diperbaiki merupakan tanggal Surat Keberatan diterima.Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak yang masih harus dibayar yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.Seandainya wajib pajak atau jikalau wajib pajak berubah pikiran untuk mengajukan keberatan yang di karenakan sesuatu dan/atau lain hal, seperti contoh setelah wajib pajak mengetahui atau memahami dan melakukan pertimbangan dan meminta salah satu konsultan pajak untuk melaksanakan pencabutan pengajuan keberatan tersebut bagaimana? Maka seorang konsultan pajak di Bali khususnya dapat menyampaikan bahwa pencabutan pengajuan keberatan dilakukan melalui penyampaian permohonan dengan memenuhi persyaratan. Atau lebih jelasnya seperti ini :Wajib Pajak dapat mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum tanggal diterima surat pemberitahuan untuk hadir (SPUH) oleh Wajib Pajak.Pencabutan pengajuan keberatan dilakukan melalui penyampaian permohonan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dapat mencantumkan alasan pencabutan;surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan tersebut ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus;surat permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan atasan Kepala Kantor Pelayanan Pajak.Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan jawaban atas permohonan pencabutan pengajuan keberatan berupa surat persetujuan atau surat penolakan.Wajib Pajak yang mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak ini tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.Dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan, Wajib Pajak dianggap tidak mengajukan keberatan.Dalam hal Wajib Pajak dianggap tidak mengajukan keberatan, pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB atau SKPKBT yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi menjadi utang pajak sejak tanggal penerbitan SKP.Untuk melengkapi pengetahuan seorang Konsultan Pajak ada baiknya kita sebagai Konsultan pajak di Bali membaca lebih lanjut tentang ketentuan tambahan yang ada, atau jika mengajukan keberatan apa yang semestinya tidak dapat di ajukan bersamaan dengan pengajuan keberatan tersebut. Bahwa Wajib Pajak yang mengajukan keberatan tidak dapat mengajukan permohonan:pengurangan, penghapusan, dan pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; ataupembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan atau verifikasi yang dilaksanakan tanpa:penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi; ataupembahasan akhir hasil pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Pajak.Demikian yang dapat kami sampaikan sebagai pendapat pribadi kami sebagai salah satu Konsultan Pajak di Bali (Tax Consultant in Bali) yang terdaftar (Registered Tax Consultant).Penulis adalah Konsultan Pajak di Bali Terdaftar di Direktorat Jendral Pajak, Managing Partner di IBU Consulting Denpasar dan Lawyer di World Prime Law Firm serta pengajar di salah satu Universitas di BaliTags: Bali Tax Consultant Jasa Konsultan Pajak di Bali konsultan pajak di Bali konsultan pajak di Denpasar Tax Consultant in Bali