OUR SERVICE

Pelayanan Konsultasi Pajak

IBU Consulting akan menyediakan layanan kepatuhan pajak untuk membantu mempersiapkan dan memenuhi kewajiban wajib pajak untuk mematuhi persyaratan perpajakan mereka secara tepat waktu dan akurat. Layanan kepatuhan meliputi:

Menghitung, membayar dan melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan

SPT Bulanan:

  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
  • PPh Pasal 4 (2) Final (Persewaan Tanah dan / atau Bangunan)
  • PPh Pasal 4 (2) Final (Peredaran Bruto Tertentu)
  • PPh Pasal 15 (Pengiriman & Penerbangan)
  • PPh Pasal 21 & 26 (Gaji Karyawan/penghasilan orang pribadi)
  • PPh Pasal 22 (Barang Impor, Bea & Cukai dll.)
  • PPh Pasal 23 & 26 (Pajak atas Layanan)
  • PPh Pasal 25 (Perusahaan)

SPT TAHUNAN:

  • SPT Masa Akhir Desember PPh Pasal 21 & 26 (Formulir 1721)
  • SPT tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770, Formulir 1770S, Formulir 1770SS)
  • SPT tahunan Wajib Pajak Badan (Formulir 1771)

Ibu Consulting menyediakan layanan perencanaan pajak untuk mengefisiensikan beban pajak sesuai dengan kebutuhan bisnis klien, dan membantu klien mengoptimalkan manfaat pajak termasuk akuisisi & merger, penanaman modal langsung / tidak langsung (dalam / luar negeri), pengaturan pembiayaan dan restrukturisasi. Kami berkomitmen untuk membantu klien kami dalam mencapai tujuan mereka sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku dengan mengecilkan kewajiban perpajakan klien kami dan mendapatkan keuntungan pajak tanpa harus menghindari dan melanggar undang-undang perpajakan.

IBU Consulting mampu melakukan Uji Tuntas Pajak perusahaan yang akan diakuisisi atau akan dijual, memberikan nasehat/ saran selama bertransaksi dan membantu penutupan transaksi.

IBU Consulting akan membantu dan mewakili klien dalam menangani pemeriksaan pajak, mulai dari tahap sebelum pemeriksaan, selama proses pemeriksaan, hingga penyelesaian pemeriksaan seperti memberikan strategi tindakan yang efektif, pengarsipan semua dokumen, fakta yang diperlukan untuk mendukung dalil-dalil yang kuat dan valid, memberikan penjelasan atas temuan pemeriksa, dan kami akan mendampingi proses pemeriksaan hingga selesai memperoleh hasil berupa Surat Ketetapan Pajak.

Apabila Wajib Pajak menolak Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang merupakan hasil dari pemeriksaan pajak, maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan. IBU Consulting akan mendampingi proses keberatan selesai, antara lain menyiapkan surat keberatan, menyiapkan dokumen yang diminta oleh badan pemeriksa hingga memberikan penjelasan kepada Otoritas Pajak untuk mendapatkan hasil keputusan berupa Surat Keputusan Keberatan.

Apabila Wajib Pajak menolak keputusan keberatan yang dikeluarkan oleh Otoritas Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan kasasi ke Pengadilan Pajak. Dalam proses banding ini, kami akan bertindak atas nama wajib pajak untuk mengajukan banding ke pengadilan pajak atas keputusan pajak yang telah ditentukan. IBU Consulting akan membantu Wajib Pajak dalam proses banding dan klaim di Pengadilan Pajak hingga selesai sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dukungan ini berupa pendampingan sebagai Otoritas Hukum Pajak dengan memberikan petunjuk dan mengawasi kegiatan, termasuk menyiapkan surat banding dan sanggahan, menyiapkan bukti dan / atau keterangan dari saksi ahli yang berkompeten di pengadilan hingga sidang di pengadilan pajak memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim, hingga mendapatkan hasil berupa Putusan Banding.

Pengembalian pajak adalah penggantian kepada wajib pajak dari setiap kelebihan jumlah yang dibayarkan kepada pemerintah. Pembayar pajak cenderung melihat pengembalian dana sebagai bonus atau keberuntungan, tetapi itu benar-benar merupakan pinjaman tanpa bunga yang dibayarkan oleh wajib pajak kepada pemerintah

IBU Consulting menyediakan layanan pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Usaha ke Kantor Pajak untuk mendapatkan NPWP & Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Permohonan Nomor Faktur Pajak, Penataan alamat pindah KPP Domisili atau Lokasi Usaha, PPh 22/23 Surat Keterangan Bebas Pajak, PPN Terpusat, dan lain-lain. Kami siap membantu Anda hingga proses dokumen selesai sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Jasa Kompilasi Laporan Keuangan

Jasa Kompilasi Laporan Keuangan merupakan sarana yang sangat penting dalam penyajian informasi keuangan perusahaan yang disajikan dalam bentuk laporan keuangan dan menjadi dasar dalam Perencanaan, Pengawasan serta alat untuk membantu pengambilan keputusan juga dalam menghitung besarnya jumlah pajak terhutang.

Mengingat pentingnya pembukuan maka Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang No.6 Tahun 1983 sebagaimana perubahan terakhir dengan Undang-undang No 16 Tahun 2009 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, telah menetapkan bahwa Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib melakukan Pembukuan. Untuk kebutuhan tersebut IBU Consulting menyediakan Jasa Kompilasi Laporan Keuangan melalui proses Akuntansi seperti pencatatan dimulai dari Transaksi yang ada diperusahaan, Chart Of Account (Kode Akun), Jurnal, Neraca lajur, Buku Besar (GL), Buku Pembantu Sampai kepada penyusunan laporan keuangan Komersial.

Layanan Akuntansi Dan Pembukuan

Efektivitas laporan keuangan adalah tujuan utama bagi setiap perusahaan. Dengan peningkatan fokus kita pada tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap peraturan, pengendalian yang efektif atas masalah keuangan menjadi penting untuk kinerja bisnis.

IBU Consulting menyediakan solusi kreatif bagi Anda dalam kendali penuh atas fungsi keuangan perusahaan Anda dan membantu Anda mengurangi kompleksitas dengan standarisasi dan menyederhanakan proses.

Kami menyediakan layanan akuntansi yang komprehensif, termasuk pembukuan dan pelaporan secara bulanan atau triwulanan, tergantung pada kebutuhan klien. Selanjutnya pada layanan ini, kami dapat menyesuaikan laporan kami untuk memenuhi kebutuhan regional atau kantor pusat bagi perusahaan -perusahaan multinasional

Dalam pelaksanaan tugas profesionalnya sebagai Akuntan kami selalu siap memberikan dukungan terbaik kepada para Pengusaha dalam mengelola akuntansi dan keuangan usaha agar dapat digunakan untuk keperluan pengambilan keputusan bisnis sesuai dengan kebutuhan Perusahaan. Dukungan kepada Pengusaha yang kami berikan berupa Jasa Akuntansi yang terdiri dari:

  1. Jasa Akuntansi Bisnis Perorangan / Pribadi
  2. Jasa Akuntansi Perusahaan
  3. Jasa Akuntansi Perusahaan Dagang
  4. Jasa Akuntansi Perusahaan Manufaktur / Pabrik
  5. Jasa Akuntansi Perusahaan Induk – Anak Perusahaan / Perusahaan Pusat-Cabang Perusahaan
  6. Jasa Akuntansi Manajemen (Pengambilan Keputusan)

Konsultasi Hukum

Sebagai bagian dari jaringan IBU Consulting, kami menghadirkan keahlian kami yang terhubung diseluruh wawasan hukum, pemahaman bisnis, dan inovasi teknologi yang akan membawa masa depan Anda lebih fokus dan mengungkap peluang baru. Kami percaya pada kekuatan hukum untuk menyelesaikan tantangan Anda yang paling signifikan dan menghadapi masa depan. Bekerja sama dengan kami, bukan hanya tentang nasihat hukum akan tetapi ini tentang melihat sesuatu yang melampaui ketidakpastian serta kesempatan  untuk mengungkap peluang baru. Ini tentang memanfaatkan kekuatan jangkauan global IBU Consulting, kehadiran lokal, dan kedalaman industri untuk memetakan jalur yang disiapkan menuju kesuksesan di masa depan. Kami memberikan keahlian yang terhubung untuk menjembatani semua aspek bisnis Anda.

Konsultasi Manajemen Bisnis

Manajemen Strategi merupakan aktivitas yang memformulasikan, mengimplementasikan, memonitor, dan mengevaluasi kegiatan yang bersifat jangka panjang, menyeluruh, serta mengutamakan aktivitas-aktivitas demi tercapainya keuntungan seluruh organisasi. IBU Consulting ingin  membantu semua organisasi baik organisasi perusahaan maupun organisasi pemerintah dalam mencapai tujuannya. Sebagai konsultan manajemen, IBU Consulting akan membantu organisasi dalam memberikan jasa konsultasi pengembangan rencana strategis, jasa konsultasi pengembangan rencana bisnis, jasa konsultasi pengembangan rencana perusahaan, dan jasa konsultasi pengembangan Balanced Scorecard. Sebagai konsultan Balanced Scorecard, kami membantu  mengimplementasikan manajemen kinerja (performance management consultant) dengan menggunakan metode pengukuran kinerja yang tepat, jasa konsultasi bisnis proses pengembangan sumber daya manusia (SDM), jasa konsultasi penerapan balanced Scorecard (balanced scorecard application), jasa konsultasi manajemen perubahan serta memberikan jasa konsultasi manajemen resiko.

Izin Usaha

Izin usaha adalah izin yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang memungkinkan perorangan atau perusahaan untuk melakukan bisnis dalam wilayah geografis pemerintah. Izin usaha memberi pemilik hak untuk memulai dan menjalankan jenis bisnis tertentu di kota, kabupaten, negara bagian, atau negara yang menerbitkannya.

Jasa Pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Beberapa layanan pengurusan dokumen perizinan yang dapat diproses yaitu Pengurusan Izin Usaha (Pendirian CV, PT, UD, PMA dan Yayasan), Dokumen IMB .

Apa anda sedang membutuhkan Konsultan IMB untuk Jasa Pengurusan & Kelengkapan Data untuk IMB? Kami siap membantu Anda membantu menyelesaikan. Kami berusaha menemukan solusi terpercaya untuk mengurusi perijinan IMB dan segala kelengkapannya diantaranya seperti jasa perhitungan struktur,dan lain-lain.

Pengelolaan Pajak Daerah Dan Pungutan Daerah

Jasa Dokumen Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing)

Wajib Pajak disarankan untuk mempertimbangkan segera langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap PMK-213 tahun 2016, termasuk pembuatan file induk dan file lokal mereka untuk tahun Anggaran di mulai dari tahun 2016, mengingat tenggat waktu yang ketat untuk persiapan, dan untuk mempertimbangkan kebutuhan potensial, diperlukan untuk mempersiapkan laporan per Negara (CBCR/ Country-by-Country Reporting).

  • File Utama
  • File Lokal
  • Laporan CBC

Jasa dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing), kami akan memberikan rekomendasi atau saran kepada klien mengenai kebijakan terbaru dari pemerintah mengenai penyusunan dokumen terkait penentuan harga transfer  yang akan diambil oleh perusahaan. Selain itu, kami juga melakukan studi untuk menilai risiko dari sisi perpajakan atas kebijakan transfer pricing yang telah diambil oleh perusahaan, serta membantu klien dalam membuat dokumentasi yang dibutuhkan oleh otoritas perpajakan dalam pemeriksaan sehubungan dengan kebijakan transfer pricing dari perusahaan.

Member Of :

IBU Consulting

Together We Are Better

Kantor Konsultan Pajak Terdaftar

Registered Tax Consultant

IDA BAGUS MADE UTAMA,SE.,SH.,MH.,BKP.,CPCLE

Mitra Resmi Direktorat Jenderal Pajak

Izin Praktek : KEP-6376/IP.C/PJ/2020

Jl. Drupadi No. 39 Renon, Denpasar - Bali || Telp. 0361-264129 || Hp. 081.756.5135 - 085.104.903577 || Email : kkpidabagusutama@gmail.com